MAGELANGEKSPRES.COM,MUNTILAN - Menanggapi pelanggaran di jalur lambat Pecinan Muntilan, Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fadli SH SIK mengaku telah menerima berbagai keluhan terkait hal tersebut. Adapun pelanggaran yang terjadi adalah melintasnya kendaraan bermesin, seperti sepeda motor. Idealnya jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan non mesin seperti sepeda kayuh dan becak. \"Pengendara sepeda motor melanggar di jalur lambat tersebut mayoritas untuk melawan arah, dari utara ke selatan, karena jalan utama hanya untuk satu arah. Maka penindakannya adalah pelanggaran melawan arah bagi kendaraan bermotor yang melintas di jalur lambat itu,\" ucap Akp Fadli, Rabu (29/1). Baca juga Walikota Mageang Minta Masyarakat Tak Usah Khawatir Virus Corona Sebelumnya, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas Dishub Kabupaten Magelang, Sudig Yurianto,S.Sos, mengatakan, jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan non mesin, sehingga pihaknya memasang rambu larangan disetiap ujung jalur lambat. \"Sudah kami pasang rambu larangan, namun jika hilang atau ada yang melepas, maka akan kami pasang lagi. Kami akan melakukan pengecekan keberadaan rambu tersebut, sehingga jalur lambat tetap sesuai fungsinya,\" ucap Sudig. Satu anggota komunitas sepeda onthel Moentilan Onthel Classic (Mooclass), Dimas Indra, mengatakan, salah satu maraknya pelanggaran di jalur lambat Pecinan Muntilan diduga jalur lambat tersebut memang jarang digunakan oleh kendaraan non mesin, seperti sepeda kayuh dan becak. \"Sepeda dan becak jarang melintas di jalur lambat, yang ramai melintas adalah sepeda motor melawan arah. Ditambah sebagian toko menggunakan jalur lambat untuk parkir sepeda motor pembeli,\" ungkap Dimas Indra. Harapan Dimas Indra, jalur lambat dapat dikembalikan sesuai dengan fungsinya, ditambah kesadaran masyarakat agar tertib berlalu-lintas tidak menggunakan jalur lambat sebagai jalan pintas melawan arah.(cha)
Ingat! Pelanggar di Jalur Lambat Muntilan Bakal Ditindak
Kamis 30-01-2020,02:47 WIB
Editor : ME
Kategori :