MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap empat tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada korban ALS (7) warga Desa/Kecamatan Bejen. Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyo Wadi mengatakan, empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk mengetahui kondisi kejiwaannya ada kemungkinan akan dilakukan tes kepada para tersangka. \"Akan kami serahkan kepada ahlinya, bagaimana kondisi kejiwaan dari para tersangka ini,\" jelas Kapolres, Kamis (20/5). Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, bahwa ke empat tersangka secara berencana melakukan ruwatan kepada korban. Ruwatan ini dilakukan dengan cara memasukan kepala korban ke bak air di dalam kamar mandi rumah korban. Ruwatan dilakukan untuk menghilangkan pengaruh genderowo yang dipercaya merasuki korban. Ruwatan dilakukan dua kali kepada korban, pertama di bulan Desember akhir tahun 2020 dan pada awal Januari 2021. Ruwatan kedua yang menyebabkan nyawa korban melayang, kemudian jasadnya disimpan di salah satu kamar di rumah korban. Untuk menghilangkan bau busuk, kedua tersangka yakni M (43) ayah dan S (39) ibu dari korban memberikan kapur barus dan pengharum ruangan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni H (56) dukun dan B (43) asisten dukun mempunyai peran dalam kasus ini. Sang dukun menyarankan kepada kedua orangtua korban untuk melakukan ruwatan, sedangkan asisten dukun diduga kuat ikut memasukan kepala korban ke dalam air bak mandi. \"Atas pengaruh dari dukun, kedua orang tua menuruti semua ruwatan yang harus dijalani. Tersangka percaya nyawa korban akan kembali dengan kondisi yang lebih baik setelah menjalani ruwatan ini,\" tambah Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan. Apapun dalih dari ke empat tersangka ini, mereka telah menghilangkan nyawa seseorang dengan melakukan penganiayaan. Oleh karena itu ke empat tersangka dijerat sesuai dengan perbuatannya. Tersangka disangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. \"Ini berlaku untuk pelaku ayah dan ibu korban,\" terangnya. Sedangkan untuk asisten dukun disangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Dan untuk dukun disangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (set)
Ini dia! Empat Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Temanggung
Jumat 21-05-2021,13:28 WIB
Editor : ME
Kategori :