TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Seorang ibu rumah tangga dibekuk oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kandangan, setelah tertangkap basah mencuri uang tunai sebanyak Rp3.000.000 di Pasar Kandangan. Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan, NF (36) warga Gentan, Desa Tlogowungu, Kecamatan Kaloran tersangka tunggal dalam kasus pencurian ini. Tersangka melakukan aksi pencurian seorang diri di pasar tersebut. \"Tersangka memanfaatkan kelengahan korban, saat korban sedang melayani pembeli lain, tersangka ini dengan cepat melakukan aksi pencuriannya,\" terang Ari, kemarin. Dikatakan, kasus pencurian awalnya diketahui oleh seorang saksi mata yakni Pasrah (pengunjung pasar). Saat itu saksi melihat langsung tersangka melakukan aksi pencurian yang dilakukan. Namun lanjut Ari, saksi ini tidak langsung memberitahukan kepada korban yakni PH (59) pedagang tahu Warga Desa Samiranan, Kecamatan Kandangan. Korban baru diberitahu bahwa salah seorang dari pembelinya ada yang mengambil uang di tas milik korban. \"Mengetahui informasi dari saksi itu, kemudian korban meminta tolong kepada saksi lainnya yakni Andri, saksi ini langsung berusaha mengejar tersangka,\" terangnya. Beruntung kata Ari, saat itu tersangka masih belum pergi jauh dari lokasi pencurian, sehingga tersangka langsung bisa ditangkap oleh Andri bersama teman lainnya. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai Rp3.000.000, tas belanja dan tas milik tersangka. \"Tersangka langsung diamankan ke Polsek Kandangan, barang bukti berupa uang tunai milik korban masih utuh,\" jelasnya. Karena terbukti melakukan tindak pencurian, tambah Ari, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. \"Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut,\" katanya. (set)
IRT di Temanggung Tertangkap Basah Curi Uang Rp3 Juta di Pasar Kandangan
Selasa 08-03-2022,06:15 WIB
Editor : ME
Kategori :