Istana Tidak Ajukan Banding

Sabtu 08-08-2020,03:29 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik bisa kembali menjadi bagian dari lembaga penyelengara pemilu. Hal ini setelah pemerintah menyatakan menghormati keputusan PTUN yang menyatakan agar Keppres nomor 34/P tahun 2020 terkait pemberhentian Evi Novida dicabut. Staf khusus Presiden, Dini Perwono menyatakan pemerintah tidak akan banding dan akan mencabut Keppres tersebut. \"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN dan memutuskan tidak banding,\" kata Dini di Jakarta, Jumat (7/8). Dwaktu dekat, akan ada keputusan pencabutan Keppres terkait pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Hal itu disebut lantaran Keppres hanya untuk memformalkan putusan DKPP. \"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP,\" imbuhnya. Dini juga menyebut substansi perkara berada pada putusan DKPP. Bukan pada Keppres yang terbit setelahnya. Selain itu, PTUN juga sudah mempertimbangkan substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida. \"Presiden juga mempertimbangkan PTUN sudah memeriksa substansi perkara. Termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian tersebut. Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,\" jelasnya. Sementara itu, Evi berharap putusan presiden dapat segera ditindak lanjuti. \"Harapan saya keputusan presiden ini segera ditindaklanjuti dengan langkah administrasi yang diperlukan,\" ujar Evi. Ia mengaku bersyukur dengan pertimbangan pemerintah.\"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah karena presiden memutuskan tidak melakukan banding atas putusan PTUN,\" imbuh Evi. Dirinya mengaku, telah siap kembali bertugas. Menurutnya, pemulihan keanggotaanya akan melengkapi KPU dalam melaksanakan Pilkada 2020. \"Pemulihan keanggotaan saya di KPU, akan melengkapi KPU RI dalam menyelenggarakan Pilkada 270 daerah,\" tuturnya. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020. Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal. Hakim memutuskan agar tergugat Presiden Joko Widodo mencabut Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu. Serta mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik Evi Novida.(khf/fin/rh)

Tags :
Kategori :

Terkait