MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Istilah radikalisme, banyak yang salah memahaminya. Sehingga salah kaprah. Karenanya sangat penting agar istilah radikalisme didefinisi ulang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta mengidentifikasi ulang istilah radikalisme. Sebab menurutnya, saat ini banyak orang yang salah kaprah dalam memahami istilah radikalisme. \"Ya, definisinya dulu apa (itu radikalisme), diperjelas. Apakah ada orang pakai celana cingkrang, memaksakan? Tidak ada, berarti tidak ada radikal dong. Mahasiswa saya ada yang pakai cadar, justru jika diskusi, hidup, dengan saya dibanding yang tidak,\" katanya di Jakarta, Selasa (5/11). Dikatakannya, saat ini ada kecenderungan istilah radikalisme disematkan kepada agama atau kepada orang-orang yang menggunakan pakaian tertentu. Padahal menurutnya, pakaian hanya nampak bagian luarnya saja. Sedangkan pikiran dan tindakan belum pasti beraliran kekerasan. Baca Juga Terpeleset, Dua Santri Ponpes Nurul Ali Magelang Tewas di Dalam Sumur \"Mungkin orang yang dianggap memaksakan pendapatnya kehendaknya kepada orang lain itu radikal. Apa contoh radikal? Kalau dari pakaian, apakah yang menggunakan itu dia pernah maksa orang yang pakai cadar,\" kata Ketua PP Muhammadiyah. Dia mengatakan saat ini istilah radikal kerap tertukar dengan ekstrem. Jika digunakan pada makna positif, istilah radikal dapat bermakna baik karena berarti setara dengan revolusioner. Revolusioner itu bisa seperti mengubah kebiasaan buruk menjadi baik. Dengan kata lain, Buya Anwar ingin menjelaskan penggunaan istilah radikal itu bisa juga dalam makna positif. \"Ekstrem dengan radikal sama? Beda, kalau cara berpikir radikal itu dimaksud ingin mengubah secara revolusioner,\" kata dia. Untuk itu, Sekjen MUI berpendapat pelarangan cadar dan celana cingkrang di Kementerian Agama dengan alasan memberantas radikalisme, sejatinya kurang tepat. \"Kalau pemerintah menentang penggunaan cadar, berarti menentang Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945. Menurut saya, kalau ada larangan pemakaian cadar berdasarkan pasal 29 berarti pemerintah telah melakukan tindakan radikalisme karena memaksakan. Makanya, ada state radicalism dan state terorism,\" katanya. Sosiolog universitas Indonesia UI) Thamrin Amal Tamagola meminta pemerintah jangan mengaitkan orang yang memakai cadar dan celana cingkrang sebagai kelompok radikal. \"Jangan apriori, jangan orang pakai cadar dan celana cingkrang oh ini radikal, jangan. Jadi pakai simbol-simbol pakaian itu enggak bagus itu dilarang,\" ujar Thamrin. Thamrin menilai wacana larangan cadar ataupun celana cingkrang adalah kebijakan yang konyol. \"Ngapain itu pakaian orang kok diatur-atur itu,\" ucapnya. Dia menyebut, dalam Islam ada anjuran dalam berpakaian. Namun tidak boleh seorang menteri melarang cara berpakaian seseorang yang bisa memicu kemarahan umat Islam. \"Dan di dalam agama Islam ada anjuran untuk berpakaian tertentu. Jadi jangan sampai melarang-larang itu, apalagi lembaga-lembaga negara dipakai melarang. Oh itu makin membuat umat Islam makin marah saya kira. Dan nggak bagus untuk kerukunan nasional,\" katanya.(gw/fin)
Istilah Radikalisme Harus Didefinisi Ulang
Rabu 06-11-2019,02:53 WIB
Editor : ME
Kategori :