Istri Bupati Temanggung Divonis 6 Tahun

Minggu 03-03-2019,14:09 WIB
Editor : ME

Permohonan Justice Collaborator Ditolak MAGELANGESPRES.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses panjang dan cukup melelahkan, akhirnya Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar (nonaktif) Eni Maulani Saragih menerima vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Ini setelah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih. \"Majelis hakim yang mulia, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah saya ikhlas untuk menerima keputusan majelis hakim yang mulia,\" tutur istri Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq, Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Vonis itu diberikan karena Eni yang terbukti menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Eni agar dipenjara selama delapan tahun ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Anggota Majelis Hakim Anwar menegaskan seorang terdakwa harus sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, yakni yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut. \"Mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan,\" kata Anwar. Ia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di dalam tuntutannya menilai terdakwa Eni belum memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai JC. \"Dan terdakwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan adalah merupakan orang yang berperan aktif dalam memfasilitasi pertemuan-pertemuan antara Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Utama PT PLN maupun dengan pihak-pihak lainnya demi menggolkan proyek PLTU Riau-1,\" papar Hakim Anwar. Dengan demikian, kata dia, majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan sebagai JC yang dimohonkan terdakwa Eni. Meski demikian Majelis Hakim sangat mengapresiasi sikap terdakwa yang bersikap kooperatif dan jujur. \"Serta menyerahkan kembali uang yang diterimanya dan yang paling penting terdakwa mengakui dengan terus terang kesalahannya sehingga dengan demikian patut dijadikan alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidana,\" kata dia. Untuk diketahui, Eni telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.Vonis itu diberikan karena Eni terbukti menerima suap sejumlah Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Selain, hakim juga menghukum terdakwa Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Eni selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Eni agar dipenjara selama delapan tahun ditambah denda Rp300 juta subsider empatbulan. (dbs/ful/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait