JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag diduga korupsi fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng. Pengumuman tersangka kasus minyak goreng tersebut, disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, sejak awal kasus ini memang sudah menjadi atensi. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara, bahkan menyebabkan kelangkaan minyak goreng,” kata Jaksa Agung asal Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka tersebut. Jaksa Agung menambahkan, perbuatan tersangka juga telah mengakibatkan industri kecil kesulitan dan secara umum membuat masyarakat kesusahan. Selain dirjen PLN di Kemendag, juga ada tiga tersangka lainnya yakni MPT yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Menurut Jaksa Agung, tindak pidana korupsi ini bermula adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil langkah dengan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). DMO dan DPO berlaku bagi perusahaan yang melakukan ekspor crude palm oil dan produk turunannya. Tetapi dalam pelaksanaannya, eksportir yang tidak memenuhi DPO justru mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah. Karena itu, kata Jaksa Agung, para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk penerbitan persetujuan ekspor.Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang tidak memnuhi syarat. Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (yud)
Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Dirjen PLN Kemendag Langsung Ditahan
Rabu 20-04-2022,02:30 WIB
Editor : ME
Kategori :