TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebagai bentuk toleransi terhadap para pekerja beragama muslim, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung memastikan akan ada perubahan jam kerja operasional bagi seluruh karyawan/karyawati di berbagai perusahaan selama memasuki bulan Ramadan tahun 2022.
Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono menyebut, perubahan yang dimaksud adalah pengurangan jam kerja karyawan baik di tingkat pabrik maupun sektor usaha lain sejenis. Pengurangannya sendiri sekitar satu jam dibanding jam kerja normal di hari biasa.
“Jika biasanya karyawan/karyawati pabrik mulai masuk bekerja pukul 7.00 sampai 15.00 wib atau selama 8 jam, maka di bulan Ramadan dikurangi menjadi 7 jam mulai pukul 8.00 sampai 15.00 wib. Kira-kira seperti itu. Ini merupakan sebuah kebijakan untuk memberikan toleransi dan penghormatan bagi mereka (pekerja) beragama muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa,” akunya saat dihubungi Magelang Ekspres.com, Sabtu (2/4).
Kendati demikian, lanjutnya, pihak dinas akan tetap menempuh upaya fasilitasi antara pihak perusahaan dengan perwakilan serikat buruh lantaran masing-masing perusahaan bersangkutan dimungkinkan memiliki kebijakan sendiri-sendiri terkait jam kerja para pekerja yang mereka naungi.
Hal ini dikarenakan setiap perusahaan memiliki target produksi yang berbeda satu sama lain. Sehingga dibutuhkan sebuah kesepahaman dan kesepakatan agar tidak menimbulkan selisih pendapat di kemudian hari, khususnya selama bulan Ramadan.
“Pasca pandemi, kami mencatat ada sedikitnya 70 perusahaan skala sedang hingga besar yang beroperasi di Kabupaten Temanggung. Mereka memiliki puluhan ribu pekerja yang mana keduanya harus memiliki satu kesepahaman terkait jam operasional. Oleh karena itu, kami akan memfasilitasi proses rembug antara perwakilan serikat buruh dan pihak perusahaan agar tidak terjadi mis komunikasi saat bulan Ramadan tahun ini,” urainya. (riz)