JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jangan asal menaikan iuran peserta mandiri. Akan tetapi kenaikan juga harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan terhadap peserta. Ketua Departemen Lobi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga mengatakan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan harus diiringi dengan peningkatan pelayanan, terutama peserta bukan penerima upah (PBPU). \"Walaupun agak berat, kami mendukung kenaikan tersebut sebagai upaya penyelamatan BPJS dari defisit. Tapi harus ada komitmen agar BPJS Kesehatan dapat memperbaiki pelayanannya, agar kepercayaan masyarakat kepada BPJS semakin membaik,\" katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8). Dijelaskannya, bentuk peningkatan pelayanan kepada peserta bisa dalam bentuk langsung mencarikan ruang perawatan, jika peserta kesulitan mencari atau mendapatkan ruang perawatan, terutama ruang perawatan khusus seperti ICU, PICU, NICU dan HCU. BPJS Kesehatan juga harus bisa memastikan tidak ada lagi antrean panjang peserta JKN saat ke dokter, serta tak ada lagi antrean lama untuk mendapatkan pelayanan operasi. \"KSBI mendorong anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendatang bersama-sama pemerintah agar lebih sering melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan keberadaan BPJS Kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan (Faskes) agar masyarakat merasa nyaman dan senang akan pelayanan BPJS Kesehatan,\" terang dia. Sebelumnya, BPJS Kesehatan berharap rencana kenaikan iuran bisa diimplementasikan sesegera mungkin guna keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS ingin kenaikan iuran bisa disesuaikan dengan kondisi finansial masyarakat dan keuangan negara. Wacana kenaikan iuran pernah dilakukan pembahasan nilai aktuaria BPJS Kesehatan pada 2016. Pada tahun tersebut, nilai aktuaria iuran untuk peserta kelas tiga ditetapkan sebesar Rp36 ribu dari besaran iuran saat itu dan masih tetap hingga saat ini sebesar Rp23 ribu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun anggaran 2018 menemukan sejumlah inefisiensi pembiayaan di beberapa sektor. Beberapa diantaranya inefisiensi pembiayaan kelas rumah sakit yang tidak sesuai dengan tingkatannya, sistem rujukan pasien ke rumah sakit yang sebenarnya bisa diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan termasuk tingkat kolektibilitas BPJS Kesehatan sendiri yang perlu ditingkatkan.(gw/fin)
Jangan Asal Naikan Iuran
Jumat 09-08-2019,03:05 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,08:30 WIB
Stasiun Kutoarjo Jadi Terpadat Kedua Saat Lebaran 2026, Layani 175 Ribu Lebih Penumpang
Selasa 07-04-2026,14:04 WIB
Dari Dapur Sederhana, Perempuan Tangguh Ini Sukses Kembangkan Usaha Kue dan Banjir Pesanan Berkat Dukungan BRI
Selasa 07-04-2026,15:53 WIB
Jaksa Kaji Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo
Selasa 07-04-2026,05:00 WIB
5 Kiat Meraih Umur yang Berkah
Selasa 07-04-2026,08:00 WIB
Remaja 14 Tahun Hanyut di Sungai Progo Temanggung Belum Ditemukan, Tim SAR Pinjam Alat Selam dari BPBD Magelan
Terkini
Selasa 07-04-2026,15:53 WIB
Jaksa Kaji Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo
Selasa 07-04-2026,14:04 WIB
Dari Dapur Sederhana, Perempuan Tangguh Ini Sukses Kembangkan Usaha Kue dan Banjir Pesanan Berkat Dukungan BRI
Selasa 07-04-2026,12:55 WIB
Seleksi Kesehatan Calon Mahasiswa 2026, Polbangtan Kementan Gandeng RSPAU Hardjolukito
Selasa 07-04-2026,09:00 WIB
Bupati Temanggung Hemat Anggaran, Pilih Naik Motor saat Kunjungan Kerja Dinas
Selasa 07-04-2026,08:30 WIB