MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penangulangan Covid-19 dan Penyelamatan Ekonomi Nasional oleh pemerintah saat ini sudah masuk dalam tahap kronis. Pemerintah harus mampu memback-up beberapa langkah sistematis yang mampu menjangkau semua lini. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono menegaskan baik ketua, satuan tugas dan jajaran kabinet yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi terhadap program program penangulangan krisis tidak bisa kerja santai. ”Ini sudah masuk tahap Kronis. Ditandai dengan indeks pertumbuhan ekonomi di kuartal ke 2 yang terkontraksi hingga minus 5,32 persen. Segera amputasi kerja santai para menteri,” terang Arief kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Jumat (7/8). Dengan komite ini, Pemerintah Jokowi akan mulai berbenah dan mengatur kembali cara kerja dan tatanan sumber daya manusia. ”Namun pada masa ini juga jajaran menteri kabinet Indonesia Maju harus mulai beradaptasi. Minimal memiliki sense of crisis, dibuktikan dengan kinerja,” terangnya. Pemulihan Ekonomi Nasional harus didukung dengan cara kerja. Minimal aura krisis oleh semua jajaran pemerintahan Joko Widodo dan daerah. Terutama dalam melakukan percepatan penyerapan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun. Belum lagi alokasi anggaran untuk penangganan Kesehatans ebesar Rp87,55 triliun dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 T. ”Maka jika dalam dua bulan mendatang budaya kerja para pembantu presiden Joko Widodo tidak atau memiliki aura krisis seperti yang di katakan oleh Joko Widodo, maka bukan tidak mungkin justru akan semakin sulit untuk bisa menghindar dari resesi ekonomi yang paling dalam terhadap perekonomian Nasional,” ungkapnya. Ditambahkan Arief, pendelegasian Tugas oleh presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 kepada para menteri yang ditugaskan merupakan tugas yang sangat berat. ”Jelas masih banyak Kementerian dan lembaga yang pemimpinnya serta jajaran masih kebingungan dan tidak memiliki program program,” timpalnya. Ditambahkan Arief, saat ini tahapan prodromal sudah dilewati. Pada tahap ini segala kejadian atau sinyal krisis akibat Cina terpapar Covid-19. Sayangnya di awal 2020 sudah mulai nampak namun pemerintah diawal tahun tetap melakukan aktivitas seperti biasa. ”Saat itu (awal Februari) Indonesia belum berdampak. Pemeritah gagal menangkap sinyal ini dengan tidak menerapkan manajemen krisis, maka dampak besar pada tahapan berikutnya,” ungkap Arief. Pada tahap akut sebenarnya krisis belum begitu kentara namun sudah mulai dirasakan pelan-pelan oleh banyak pelaku usaha dan perekonomian nasional. ”Pada tahap ini terlahir juga istilah the point of no return. Artinya pemeritah tidak memiliki kesempatan untuk kembali memperbaiki keadaan apabila sinyal pada proses prodromal tidak diindahkan,” urainya. Sementara itu, Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin menyakini Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) lewat bantuan subsidi gaji kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS akan mengurangi kesenjangan kemampuan ekonomi antara kelompok masyarakat. Berbagai program jaring pengaman sosial sebelum bantuan subsidi gaji pekerja formal, sudah diberikan kepada 29 juta keluarga miskin. Berbagai bantuan sosial yang sudah disalurkan tersebut antara lain program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT dana desa hingga program kartu pra kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih terdapat kelompok masyarakat yang belum tersentuh bantuan sosial penanganan Covid-19, yaitu pekerja swasta yang gajinya berkurang atau status kepegawaiannya dirumahkan oleh perusahaan karena dampak pandemi. Mereka masih memiliki pekerjaan namun penghasilannya menurun sehingga daya belinya bekurang. ”Kelompok jni (pekerja formal) juga tidak termasuk kelompok yang miskin, ada missed kita. Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,” ujar dia. Budi mencatat terdapat 13,8 juta pekerja formal yang berhak menerima bantuan subsidi gaji ini. Kriteria yang berhak menerima bantuan ini adalah pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara. Maka dari itu, bantuan ini dinamakan subsidi gaji. Bantuan yang diberikan adalah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan pada tahun ini. Pencairan akan dilakukan pemerintah dalam dua tahap dengan mentransfer langsung ke rekening penerima. Total, pemerintah menyediakan anggaran Rp33,1 triliun untuk mengakomodir penyaluran bantuan fiskal ini. ”Ini malah akan memperkecil kesenjangan, karena hampir semua segmen sudah diberikan bantuan, segmen ini yang belum tersentuh sehingga spesifik ini diberikan,” ujar Budi. Satgas PEN akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi penerima bantuan subsidi gaji ini agar tepat sasaran dan tepat guna. ”Kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa membersihkan datanya, menyisir datanya dan memang teridentifikasi pegawai formal tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gaji antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja dan pegawai ini di luar BUMN dan pegawai negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong,” ujar dia. Dengan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat terjaga. ”Agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi, dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita dan juga bisa menciptakan lapangan kerja baru karena mereka selalu spending uangnya itu,” papar Wakil Menteri I BUMN itu. (fin/ful)
Jangan Biarkan Krisis Makin Kronis
Sabtu 08-08-2020,03:26 WIB
Editor : ME
Kategori :