MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Ringannya tuntutan yang diberikan jaksa terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan adalah kewenangan kejaksaan. Dalam kasus kasus hukum Presiden Joko Widodo tak akan melakukan intervensi. Penegasan tersebut diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral. Menurutnya Presiden Jokowi tidak bisa mencampuri urusan hukum. Presiden hanya mendorong agar hukum dan keadilan ditegakan. \"Presiden tidak intervensi. Presiden tidak bisa mencampuri urusan judicial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak,\" katanya, Selasa (16/6). Donny pun meminta agar pihak-pihak yang kecewa dengan tuntutan jaksa menyelesaikannya dengan proses hukum. Dia pun mempersilakan pihak tertentu untuk membuat kelompok untuk mendorong agar penegakan hukum dan keadilan dapat berjalan dengan baik. \"Sekali lagi, serahkan pada prosedur (hukum) yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu,\" terangnya. Senada diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya tuntutan pada proses pengadilan adalah kewenangan kejaksaan. \"Ya, itu urusan kejaksaan ya,\" ujarnya. Menurut dia, kejaksaan tentunya mempunyai alasan memberikan tuntutan satu tahun penjara kepada kedua terdakwa pelaku penyerangan Novel Baswedan. Kejaksaan pasti mempunyai alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. \"Jadi Itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri,\" terangnya. Ditegaskannya, dirinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan. \"Saya nggak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor,\" tandasnya. Sebelumnya, tuntutan satu tahun bagi Widodo, kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette adalah tidak benar. Seharusnya majelis hakim isa membebaskan terdakwa, karena tidak terbukti melakukan perencanaan dalam kasus tersebut. \"Terdakwa tidak ada melakukan perencanaan penyiraman, tapi bentuk spontanitas terdakwa terhadap saksi korban. Terdakwa mencari alamat, meminjam motor, dan melakukan survei tidak bisa dikatakan perencanaan, tapi hanya aksi spontan karena terdakwa merasa muak dengan aksi korban, sehingga spontan ambil mug dengan isi air aki bercampur air,\" katanya, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6). Menurut Widodo, Rahmat juga mengalami gangguan tidur semalam sebelum 11 April saat terjadi peristiwa penyiraman. \"Terdakwa malam harinya tidak bisa tidur karena keadaan gelisah. Ini menunjukkan tidak ada rencana dalam diri terdakwa karena rencana memiliki faktor yang diniati. Ahli Prof Hamdi Muluk telah mengobservasi karakter terdakwa dan menyatakan terdakwa berjiwa pelaut sehingga agresif dan ingin melakukan sesuatu segera serta impulsif,\" tambahnya. Artinya, Rahmat dinilai membenci Novel dan ketika ada kesempatan, dorongan impulsifnya pun keluar. \"Sifat impulsif itu muncul karena melihat Novel yang petantang-petenteng memojokkan anak buahnya dalam kasus pencurian sarang burung walet. Sehingga muncul kata pengkhianat ke saksi korban karena terdakwa membandingkan dengan atasannya yang loyal,\" katanya. Sifat terdakwa yang impulsif dan jauh obsesif dari Ronny Bugis menjadi dasar untuk memberi pelajaran kepada saksi korban. \"Artinya tidak ada perencanaan dalam peristiwa itu dan tidak ada maksud mencelakai dan mengakibatkan penganiayaan berat tapi hanya memberikan pelajaran,\" jelas Widodo. Widodo juga menyebut tindakan Rahmat adalah sebagai perbuatan tunggal. \"Terungkap kebenaran materiil dari pengakuan hakiki terdakwa bahwa ia mengakui sebagai pelaku tunggal dan melakukan perbuatan secara mandiri tanpa suruhan atau bujukan dari siapapun dalam melakukan penyiraman dengan air aki dicampur air terhadap Novel Baswedan,\" katanya. Dengan maksud memberikan efek jera kepada saksi korban karena perbuatan saksi korban tidak selaras sebagai mantan anggota Polri lainnya atau harapan terdakwa, yaitu menjunjung tinggi jiwa korsa. \"Ahli Prof Hamdi Muluk mengatakan terdakwa menguasai teknik operasi, tapi tidak menggunakannya karena hanya ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban,\" ungkapnya. Rahmat disebut tidak punya maksud atau \"mens rea\" untuk mencederai Novel. \"Peristiwa terhadap saksi korban adalah peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja tapi digiring oleh pihak tertentu maka menggelinding seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian,\" ungkapnya. Dalam pleidoi tersebut, pengacara meminta majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider dan dakwaan lebih subsider dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Rahmat serta mengeluarkannya dari rumah tahanan. Penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya menyatakan akan tetap bersikap kritis dan melayangkan protes terhadap proses persidangan kedua penyerangnya yang dinilai janggal. \"Bagi saya yang penting adalah saya akan tetap berikhtiar untuk berbuat, melakukan protes-protes sebagaimana mestinya dengan cara-cara yang benar. Apabila nanti putusan (majelis hakim) juga berjalan seperti sekarang, itulah potret dari penegakan hukum di Indonesia dan ini harus menjadi keprihatinan kita semua,\" katanya.(gw/fin)
Jangan Kaitkan Jokowi
Rabu 17-06-2020,03:16 WIB
Editor : ME
Kategori :