MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang perintah Presiden Joko Widodo terkait batas waktu penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis hanya janji manis belaka. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semula tenggat penanganan perkara yang diberikan kepada tim teknis berakhir pada 31 Oktober 2019 lalu. Namun, baru-baru ini Presiden Jokowi memperpanjang batas waktu menjadi hingga awal Desember 2019 mendatang. \"Idham Azis terpilih sebagai Kapolri yang mana dia sebelumnya pemimpin tim investigasi. Tiba-tiba Pak Jokowi menambah tenggat satu bulan. Dan tiba-tiba Kapolri memberikan waktu lagi menunggu Kabareskrim baru,\" ujar Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11). Kurnia memandang perintah tersebut dikeluarkan semata agar masyarakat tenang menyikapi kasus Novel Baswedan. \"Jadi memang presiden kerap kali memberikan janji manis kepada masyarakat agar tenangnya itu sebentar saja,\" kata dia Pandangannya tersebut semakin diperkuat dengan belum dibentuknya tim pencari fakta (TPF) independen. Padahal, kata dia, desakan tersebut telah berulang kali datang dari masyarakat. \"Sampai hari ini juga tidak dibentuk. Malah presiden menyebutkan tunggu sampai kepolisian selesai baru kita bentuk. Itu selamanya tidak akan dibentuk,\" pungkasnya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK masih menaruh harapan kepada Kapolri Idham Azis agar pelaku penyerangan Novel Badwedan dapat segera ditemukan. \"Ya semoga pelaku penyerangan itu bisa ditemukan segera,\" ucap Febri. Febri pun mengingatkan kepada kapolri baru terkait perintah Presiden Jokowi kepada tim teknis untuk mengungkap kasus Novel maksimal selama tiga bulan. \"Jadi nanti kita tunggu saja, karena tugas dari Presiden itu secara institusional pada Polri, maka tentu Polri akan melaksanakan itu sebaik-baiknya,\" tuturnya. Seperti diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. (riz/gw/fin)
Janji Manis Jokowi Atas Kasus Novel Baswedan
Senin 04-11-2019,03:09 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,17:21 WIB
Kementan, TNI AL, dan Pemkab Nganjuk Kolaborasi Pacu Swasembada Kedelai Nasional
Jumat 15-05-2026,11:00 WIB
Kebakaran Hebat di Parkiran PT Arami Jaya Purworejo, Ratusan Motor Karyawan Hangus
Jumat 15-05-2026,10:36 WIB
Kontingen Pesta Siaga Kwarcab Purworejo Siap Berlaga di Tingkat Provinsi
Jumat 15-05-2026,11:30 WIB
Penanganan Clubfoot Anak di Purworejo Diperkuat, YAKKUM dan RSUD Tjitrowardojo Fokus Deteksi Dini
Jumat 15-05-2026,14:21 WIB
Sentil Warga Buang Sampah Sembarangan, Walikota Magelang Tantang Wujudkan 17 Kampung Proklim
Terkini
Jumat 15-05-2026,15:06 WIB
Hukuman 5 Bulan Sudah Berakhir, 3 Terdakwa Demo Magelang Batal Bebas Usai Penahanan Diperpanjang
Jumat 15-05-2026,14:53 WIB
Setara Harga Mobil LCGC, Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Magelang Dibanderol Rp 126 Juta
Jumat 15-05-2026,14:38 WIB
Kejurnas Tenis Junior 2026 Kota Magelang Resmi Digelar, Peserta Lampaui Target
Jumat 15-05-2026,14:27 WIB
Cari Suksesor Prof Sugiarto, Untidar Buka Pendaftaran Calon Rektor Baru
Jumat 15-05-2026,14:21 WIB