MAGELANGEKSPRES.COM, WONOSOBO - Tiga hari lagi, masa kontrak swalayan Rita Pasaraya akan habis. Seperti mengulang tiga tahun silam. Sikap pemerintah kembali dipertanyakan, apakah swalayan atau toko modern terlama di kabupaten dingin ini akan diperpanjang atau tidak. Kaukus Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, yang terdiri dari komunitas pedagang kecil, PPPIW, paguyuban toko modern, pelaku UMKM, HIPMI dan mahasiswa menggelar audiensi kemarin di gedung banggar DPRD Wonosobo. Audiensi diterima langsung ketua DPRD Wonosobo dan seluruh ketua komisi, yaitu Komisi A DPRD Wonosobo (Bidang Hukum dan Pemerintahan), Komisi B DPRD Bidang Ekonomi dan Keuangan), Komisi C DPRD (Bidang Infrastruktur dan Lingkungan) serta Komisi D DPRD (Bidang Kesra, Ketenagakerjaan, Pendidikan dan Kesehatan). Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW mengemukakan, kebijakan terkait Rita Pasaraya ada di tangan eksekutif atau bupati. Namun, DPRD bisa memberikan masukan atau usulan terkait masalah tersebut. “Kami memang bukan menjadi eksekusi, tapi kami bisa mengajukan usulan kepada pemerintah. Untuk itu masukan dari berbagai pihak sangat dinantikan,” katanya. Eko juga menilai perdebatan atau fpembicaraan soal Rita Pasaraya yang diajukan oleh Kauakus Pemberdayaan Ekonomi sangat penting untuk mendinamiasi gagasan dan usulan bagi kemajuan bersama. “Kami terbuka, semua kalangan bisa memberikan gagasan dan ide termasuk masukan kepada pemerintah daerah. Apalagi terkait kepentingan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Anggota KPE Wonosobo, Ika Andi mengemukakan, persoalan Rita Pasaraya perlu dibicarakan dalam kontek untuk memajukan daerah dan membuka investasi bagi selua luasnya bagi Kabupaten Wonosobo. “Harus ada kebijakan atau regulasi yang kuat, dan semua harus komitmen untuk tidak melanggar. Jangan setiap ganti pemerintahan ribut perpajangan Rita Pasaraya,” katanya. Dalam menghadapi situasi tersebut, pihaknya menilai selama ini pemerintah dianggap terlalu murah dalam memberikan nilai sewa kepada Rita Pasarayaa. Untuk itu perlu banyak alternatif termasuk memberdayakan BUMD atau perusahaan daerah milik Wonosobo untuk mengganti posisi Rita Pasaraya. “Kalau nilai sewa Rp1,3 miliar pertahun itu murah. Kalau bisa kelola sendiri, ajukan perusahaan daerah Wonosobo,” ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Wonosobo, Mugi Sugeng mengatakan, Pemkab Wonosobo belum memiliki peraturan daerah untuk mengatur penataan toko modern. Namun, ada Perbup tahun 2008 yang mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional. “Kita memang belum memilik landan kebijakan yang jelas. Yang ada hanya perbup tahun 2008 soal pengaturan jarak,” katanya. Sedangkan pembina komunitas pedangang kecil Wonosobo, Idham Chollied mengatakan, harus ada diskusi-diskusi maratahon untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait sikap terhadap Rita Pasararaya dan juga soal Pasar Induk Wonosobo. “Saat ini masih tahapan sharing ide dan gagasan serta membuka masalah. Kita harus melakukan diskusi inten dengan melibatkan berbagai pihak termasuk eksekutif, agar menemukan solusi yang jelas dan cepat. Jangan persoalan ini muncul kembali kedepan,” pungkasnya. (gus)
Jelang Habis Kontrak, Perdebatan Soal Rita Pasaraya Wonosobo Kembali Mencuat
Selasa 25-05-2021,11:50 WIB
Editor : ME
Kategori :