JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK). DPR dan pemerintah telah setuju mengubah aturan dasar lembaga antirasuah itu. Namun, UU KPK yang baru disahkan menulai banyak penolakan. Bahkan banyak desakan agar UU tersebut dibatalkan. Alasannya, beberapa poin yang telah disepakati berpotensi melemahkan KPK, sehingga diyakini korupsi tidak akan bisa diberantas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. \"Imparsial menolak revisi UU KPK yang baru disahkan DPR karena cacat formil dari aturan pembentukan perundang-undangan,\" ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam keterangan resminya, Minggu (22/9). Al Araf menyatakan, penerbitan perppu pernah dilakukan oleh presiden terdahulu sebelum Jokowi menjabat. Tercatat, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menerbitkan Perppu Pilkada pada 2014 lantaran mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Sehingga, menurut dia, penerbitan Perppu KPK sangat mungkin dapat dilakukan Jokowi. \"Perppu KPK ini harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan DPR dan mengembalikan pengaturan lembaga anti rasuah ke aturan hukum sebelumnya,\" desak Araf. Lebih lanjut, Al Araf menilai revisi UU KPK memiliki cacat formil lantaran selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat. Selain itu, revisi UU KPK yang tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2019 juga dinilai Araf sebagai sebuah kecacatan. Al Araf menjelaskan, seharusnya penyusunan sebuah UU dilakukan secara transparan serta memenuhi unsur partisipatif dari pihak luar. Akan tetapi, pembahasan revisi UU KPK terkesan dilakukan terburu-buru dan tertutup. \"Oleh karena itu, kami mendesak presiden segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi,\" kata dia. Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda pun turut mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK. Menurut penuturannya, penerbitan perppu merupakan salah satu langkah yang tepat. Pasalnya, perppu serupa sebelumnya pernah diterbitkan Presiden SBY melalui Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik mungkin dia akan mengeluarkan perppu,\" kata Violla. Kendati demikian, Violla mengaku pesimis Presiden Jokowi akan menerbitkan perppu tersebut. Padahal, sambung dia, perppu merupakan opsi paling baik jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendengarkan aspirasi masyarakat. Seperti diketahui, UU KPK yang baru saja direvisi mendapat penolakan dari banyak kalangan. Aturan tersebut dinilai berpotensi melemahkan KPK. Salah satunya mengenai pembentukan dewan pengawas, izin penyadapan, status kelembagaan dan kepegawaian KPK, hingga kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (riz/gw/fin)
Jokowi Didesak Terbitkan Perppu KPK
Senin 23-09-2019,02:28 WIB
Editor : ME
Kategori :