MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi COVID-19. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada Senin (4/5). Dalam Perppu itu, ada pasal 201A yang menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda karena terjadi bencana non alam. Selanjutnya akan dilaksanakan pada Desember 2020. \"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir,\" dikutip dari salinan Perppu tersebut, Selasa (5/5). Penjadwalan kembali hari pemilihan melalui dilakukan mekanisme yang diatur dalam pasal sisipan 122A yang menyatakan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. Kemudian pada pasal 2 mengatur penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI. Pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan yakni diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 122A tersebut disisipkan diantara pasal 122 dan 123. Sementara pasal 201A disisipkan diantara pasal 201 dan 202. Ketentuan lain yang diubah dari Undang-undang Pilkada yaitu pasal 120 tentang penyebab penundaan pilkada. Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan sebelum ada Perppu, maka pilkada serentak pada 2020 tetap dilaksanakan September 2020. \"Soal Perppu ini sangat penting bagi kami penyelenggara Pemilu,\" kata Abhan di Jakarta, Selasa (5/5). Menurutnya, kepastian hukum penundaan pemilihan juga berdampak pada pengawasan pelanggaran Pilkada 2020 saat ini. Salah satunya terkait maraknya pemanfaatan pemberian bantuan sosial terkait penanganan COVID -19 oleh kepala daerah untuk kepentingan praktis dalam Pilkada 2020. Abhan menyebutkan, penundaan empat tahapan yang sudah dilakukan KPU sejak Maret lalu, pastinya berimbas pada jadwal penetapan pasangan calon (paslon). Semula penetapan paslon dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Jadwal penetapan paslon ini digunakan untuk mengawasi ketentuan Pasal 71 UU Pilkada. Aturan ini melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai penetapan pasangan calon terpilih. Menurutnya, ketika Perppu Pilkada keluar, maka KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2020. Sebab, tahapan pemilihan akan bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan. Sebelumnya Komnas HAM juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu) penundaan Pilkada Serentak 2020. Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM Hairansyah menuturkan penundaan pilkada berkaitan dengan hak fundamental seluruh pihak. \"Banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning,\" ujar Hairansyah. Meski pilkada pun merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak memilih dan dipilih, tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa fokus pada penanganan wabah COVID-19. Untuk itu, diperlukan perppu yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah. Sehingga memberikan kepastian hukum untuk menjamin terlaksananya tahapan pemilu lanjutan. Baik dari segi regulasi mau pun ketersediaan anggaran.(rh/fin)
Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
Rabu 06-05-2020,03:52 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,12:04 WIB
Gudang Garam Stop Beli Tembakau Temanggung, Ekonomi Petani Terpukul
Selasa 28-04-2026,12:30 WIB
Lesbumi PCNU Purworejo Dorong Living Heritage Menoreh, Stamba Diduga Peninggalan Mataram Kuno Terancam Rusak
Selasa 28-04-2026,15:57 WIB
Tepis Isu Batal, Disdikbud Kota Magelang Pastikan O2SN 2026 Digelar Meski Anggaran Dipangkas
Selasa 28-04-2026,10:44 WIB
Bangkit dari Vakum, Magelang Book Party Hidupkan Lagi Geliat Literasi Spesial Kartini
Selasa 28-04-2026,10:55 WIB
Sah! 25 Warga Eks Rusunawa Kota Magelang Terima Sertifikat Rumah Lewat Program Telo Mas
Terkini
Selasa 28-04-2026,18:41 WIB
Kementan Gaspol Regenerasi Petani, Anak Muda Didorong Kuasai Pertanian Modern
Selasa 28-04-2026,18:15 WIB
Dipuji Prabowo, Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Capai Target Zero Sampah pada 2028
Selasa 28-04-2026,17:42 WIB
Sapu Bersih 6 Gelar, Drumband MI Arrosyidin Payaman Juara Umum Magelang Junior 2026
Selasa 28-04-2026,17:23 WIB
1.000 Desa Wisata dan 1.000 Konten Kreator Lokal Jawa Tengah Bakal Disuntik APBD Mulai Tahun Depan
Selasa 28-04-2026,15:57 WIB