WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Diduga memperdagangkan satwa dilindungi jenis burung nuri, seorang pelaku berinisial IR (23) warga Dusun Limbangan, Desa Mudal, Kecamatan Mojotengah, Wonosobo ditangkap pihak kepolisian. “Pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonosobo, lantaran diduga kuat melakukan jual beli satwa yang dilindungi jenis burung nuri,” ungkap Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi saat gelar pers rilis di mapolres setempat, kemarin. Menurutnya, peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu (9/3). Bermula pada saat ada petugas Kepolisian Resor Wonosobo sedang membayar ongkos reparasi Handphone miliknya di salah satu konter di Jalan A Yani Nomor 84A, Kampung Tosari, Kecamatan Wonosobo. \"Saat di konter HP tersebut, petugas kepolisian menjumpai ada seorang laki-laki yang mencurigakan berada di pinggir jalan raya yang sedang memakirkan sebuah sepeda motor Honda CBR warna merah dan membawa 1 buah kardus berwarna coklat yang diikat di atas jok motor bagian belakang,\" katanya. Karena dilihat dari gerak-geriknya mencurigakan, kemudian petugas kepolisian menghampiri tersangka dan memeriksa barang bawaannya. Saat diperiksa, ternyata di dalam kardus ada 1 ekor burung nuri warna merah. Melihat burung tersebut masuk kategori satwa yang dilindungi oleh negara, maka petugas kepolisian kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. \"Selanjutnya dari pengakuan terlapor bahwa burung nuri warna merah tersebut akan dijual kepada seseorang yang tidak dikenal,\" bebernya. Pelaku diduga melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda Maksimal 100 Juta. Sementara itu, Pelaku IR mengaku membeli burung nuri warna merah tersebut dari salah satu orang di wilayah Temanggung seharga Rp 800 ribu. Awalnya berniat untuk dipelihara, namun karena biaya pakannya mahal sehingga ia kemudian menjual burung tersebut. \"Karena biaya makannya mahal, saya jual burung tersebut seharga Rp1,3 juta. Kemudian Ada orang yang menghubungi melalui aplikasi WA dan menawarnya. Kemudian deal seharga Rp1,2 juta,\" pungkasnya. (gus)
Jual Burung Nuri Dilindungi, Warga Wonosobo Diciduk Polisi
Rabu 23-03-2022,05:15 WIB
Editor : ME
Kategori :