MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Aksi 1812 untuk menyuarakan pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pengusutan penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) akan digelar, Jumat (18/12). Para peserta aksi berencana akan menggeruduk Istana Negara. Poster aksi 1812 telah tersebar di media sosial. Aksi tersebut akan diikuti oleh massa FPI dan sejumlah ormas Islam di Jabodetabek. Pada poster Aksi 1812 juga mencantumkan pesan Habib Rizieq ‘Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan’. Juru bicara FPI, Slamet Ma\\\'arif membenarkan rencana aksi 1812. Dia mengatakan aksi akan digelar pada Jumat besok. Terkait jumlah massa yang akan mengikuti, dia tak bisa menjawabnya. \"Surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan ke pihak kepolisian,” katanya, Rabu (16/12). Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan jumlah ormas Islam yang akan bergabung belum bisa diprediksi. Namun, selain PA 212 dan FPI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ambil bagian aliansi aksi tersebut. \"Dan setop agar kriminalisasi ulama dan setop diskriminasi hukum segera dihentikan,\" katanya. Novel enggan memprediksi berapa jumlah massa yang akan hadir. Namun, dia memastikan para peserta tetap menerapkan protokol kesehatan. \"Selalu prokes kita sampaikan. Selebrasi pilkada saja di Solo tanpa prokes, kalau kami tetap taat prokes,\" kata Novel. Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menilai aksi massa 1812 yang digawangi FPI adalah wajar. Sebab ada anggapan penegakan hukum tak sesuai dengan fakta. \"Saya sampaikan, kalau penegakan hukum yang sudah ceto welo-welo (jelas gamblang) di mata publik namun penegakannya jauh dari fakta. Hal itu pasti berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Karenanya, kami meminta Polri agar benar-benar menegakkan hukum untuk keadilan,\" ujarnya. Dia lalu menyinggung proses hukum pada kasus penembakan laskar FPI. Anggota DPR ini juga menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut. \"Rekonstruksi yang dilakukan kan memprihatinkan menurut saya, karena sama sekali tidak menyertakan keterangan saksi korban. Ya benar banyak kejanggalan jika perhatikan dari sejak pernyataan kapolda dengan rekonstruksinya. Berarti ini ada apa,\" ujarnya. Di sisi lain, Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyayangkan jika aksi tersebut digelar. Sebab menurutnya seharusnya pihak FPI membela Habib Rizieq dengan pendekatan hukum, bukan turun ke jalanan. \"Begini, ini kan kita negara hukum, kita ada konstitusi, semua harus kembali ke UU (undang-undang). Jadi polisi yang lakukan penahanan kan melakukan pendekatan hukum. Nah, mereka kan juga bekerja berdasarkan UU yang sudah diberikan kepada mereka, memproduksi dari pemerintah dan DPR,\" katanya. Untuk itu, semua warga negera Indonesia harus patuh hukum. Sudah ada mekanismenya secara hukum. \"Nah, jadi ya semuanya itu, seluruh warga negara harus patuh kepada UU tersebut,\" lanjutnya. Dikatakannya, seharusnya pihak FPI menuntut pembebasan Habib Rizieq dengan mengikuti proses hukum yang ada. \"Jadi ya, kalau merasa HRS itu dizalimi atau dicurangi dan minta dibebaskan, ya ikut aturan saja yang ada, ikut persidangan, beri bantuan hukum, gitu. Jadi jangan kita main itu di jalanan. Hukum harus ditegakkan di pengadilan, bukan di jalanan,\" tegasnya. Menurutnya, pengerahan massa ke jalan hanya akan membuat kericuhan dan kemacetan. \"Ya pastinya nggak perlu karena itu hanya membuat kericuhan, kemacetan, dll. Iya (harusnya ambil langkah saja) kayak praperadilan, tuntut terus, kawal pemeriksaannya, ikuti, siapkan lawyer terbaik dengan analisis hukum yang tajam, gitu,\" ujarnya. Sementara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum HRS, polisi mengaku siap menghadapi. HRS mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwonomengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah fakta yang bakal dibeberkan dalam persidangan. \"Kami siap menghadapi gugatan tersebut,\" katanya. Dia menyebut kepolisian menghormati pengajuan praperadilan. Apalagi, pengajuan praperadilan merupakan hak yang diberikan kepada semua tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu, kepolisian siap menyampaikan fakta-fakta yang ada. Namun, Argo enggan memerinci fakta yang dimaksud. \"Nanti kami beberkan fakta di persidangan,\" ujarnya.(gw/fin)
Jumat, Pembela HRS Geruduk Istana
Kamis 17-12-2020,06:06 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,17:08 WIB
Lakukan Tindak Asusila Sejak TK, Pedagang Angkringan di Magelang Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Senin 11-05-2026,16:04 WIB
Aniaya Rekan Kerja hingga Tewas, Pria di Magelang Gagal Nikah karena Harus Mendekam di Penjara
Senin 11-05-2026,17:41 WIB
Atasi Krisis, Pemprov Jateng Jadikan Semarang Raya Proyek Perdana Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Senin 11-05-2026,16:17 WIB
Kecewa Vonis 5 Bulan Penjara, Tiga Aktivis Kasus Demonstrasi Magelang Ajukan Banding
Senin 11-05-2026,16:41 WIB
Perkuat Perlindungan, Wagub Jateng Dorong Pembentukan Satgas Anti-Kekerasan di Pesantren
Terkini
Selasa 12-05-2026,14:40 WIB
Jelang Idul Adha, Mahasiswa Polbangtan Kementan Berlatih Sembelih Halal
Selasa 12-05-2026,10:45 WIB
Dari Pakan hingga Limbah, Polbangtan Kementan Ajari Peternak Temanggung Kelola Ternak Modern
Selasa 12-05-2026,08:30 WIB
Patriot Purworejo Raih Runner Up Kejurnas Voli U-18 2026, Bupati Yuli Hastuti Beri Apresiasi
Selasa 12-05-2026,08:00 WIB
Turnamen Voli Antar SMP di Temanggung Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Menuju Porprov Jateng 2026
Selasa 12-05-2026,07:30 WIB