MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Bahasa dan Perbukuan mencatat, bahwa saat ini Indonesia memiliki 718 bahasa daerah. Kepala Badan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar mengatakan, bahwa jumlah yang ada saat ini bertambah dari sebelumnya pada tahun lalu Indonesia hanya memiliki 668 bahasa daerah. \"Sampai bulan Oktober ini ada penambahan jumlah bahasa di Indonesia. Tahun lalu Oktober, jumlah bahasa 668. Sekarang menjadi 718 bahasa daerah. Ini tidak termasuk dialek atau gaya bahasa, tapi bahasa saja,\" kata Dadang di Jakarta, Kamis (24/10). Dadang menyebutkan, penambahan ini kebanyakan terjadi di wilayah timur Indonesia. Provinsi Papua mengalami penambahan paling banyak yakni 26 bahasa, sementara Papua Barat bertambah sebanyak tujuh bahasa. Sedangkan Provinsi Maluku bertambah delapan bahasa dan Maluku Utara bertambah satu bahasa. Adapun di Provinsi Sulawesi Barat bertambah sebanyak empat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah sebanyak tiga bahasa, dan Kalimantan Utara sebanyak satu bahasa. \"Total tahun ini bertambah 50 total bahasa,\" ujarnya. Dengan bertambahnya jumlah bahasa daerah, Dadang berharap pemerintah daerah (Pemda) harus ikut berperan aktif dalam penguatan dan pelestarian bahasa daerah. Berdasarkan Undang-undang 24 Tahun 2009 Pasal 41 dinyatakan urusan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia adalah kewenangan pemerintah pusat. \"Namun, pada Pasal 42, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina dan, melindungi sastra dan bahasa daerah,\" terangnya. Dadang menjelaskan, bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah adalah dengan cara pendampingan. Misalnya, mendorong keluarnya peraturan daerah (perda), seperti perda tentang pengutamaan bahasa negara dan perlindungan bahasa dan sastra daerah. \"Pemerintah pusat juga mendorong pemberlakuan muatan lokal (mulok) dalam kurikulum pendidikan di daerah. Misalnya, di Jawa Barat bisa ada Rabu Nyunda. Itu tergantung kreativitas kepala daerah masing-masing,\" tuturnya. Dadang menyatakan, komitmen pemda dalam melestarikan bahasa dan sastra daerah masih tergolong rendah. Hal itu tercermin belum terbentuknya kebijakan daerah yang pro pada perlindungan bahasa. \"Baru lima daerah yang memiliki peraturan daerah terkait dengan pelestarian bahasa, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,\" sebutnya. Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, RI Gufron Ali Ibrahim menilai, upaya pelestarian bahasa daerah juga kian terkendala oleh implementasi aturan di lapangan. \"Implementasinya belum berjalan. Salah satu penyebab mungkin karena sejumlah daerah pinggiran sulit diakses,\" ujarnya. Menurut Ali, faktor ancaman lain berasal dari lingkungan rumah. Menurut dia, masih banyak orangtua yang tidak mengajarkan bahasa daerah kepada anak. \"Kami akan terus berusaha, agar mendorong pemda untuk menjalankan program belajar bahasa sendiri di kampung sendiri. Program ini mengharuskan anak-anak menuturkan bahasa ibu saat di rumah dan bermain bersama teman,\" pungkasnya. (der/fin)
Jumlah Bahasa Daerah di Indonesia Meningkat
Jumat 25-10-2019,03:55 WIB
Editor : ME
Kategori :