MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Kepala Desa (Kades) Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo berinisial PH (36), divonis hukuman 7 bulan penjara dalam perkara pidana penyalahgunaan narkotika karena terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, menanggapi putusan majelis itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menyatakan banding untuk menuntut terpenuhinya dakwaan primer dengan tuntutan minimal 2 tahun penjara. Fakta persidangan itu mengemuka dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung terbuka dengan sistem peradilan online, Selasa (30/6). Terdakwa PH bersama penasihat hukumnya, serta JPU Dedy Fajar Nugroho SH berada di aula Kejari Purworejo. Sementara Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutarno SH MHum berada di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Pantauan di Kejari Purworejo, sidang berlangsung kondusif. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana penyalahgunan narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Diketahui dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 112 Ayat (1) dan dakwaan subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca Juga Seluruh RS di Kota Magelang Zero Pasien Covid-19 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata hakim Sutarno SH MHum saat membacakan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis dan sosial di RSJ Prof Dr Soerojo Magelang selama 3 bulan. “Putusan ini belum mempunyaiputusan hukum tetap selama 7 hari sejak diucapkan putusan ini. Untuk itu, kepada penuntut umum dan terdakwa mempunyai hak apakah menerima putusan ini, mengajukan banding, ataukah pikir-pikir selama 7 hari,” ungkap hakim Sutarno. Menanggapi itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.“Kami menyatakan banding,” kata JPU Dedy Fajar. Sementara terdakwa PH menyatakan pikir-pikir.”Pikir-pikir yang mulia,” kata PH. (top)
Kades Briyan Divonis 7 Bulan, JPU Banding
Rabu 01-07-2020,00:55 WIB
Editor : ME
Kategori :