Kades di Purworejo Deklarasikan Netralitas dan Kawal Protokol Kesehatan

Selasa 06-10-2020,01:50 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Kepala desa di Kabupaten Purworejo melakukan deklarasi pernyataan sikap netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020. Deklarasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa gelombang II yang diselenggarakan Bawaslu Purworejo di Hotel Sanjaya Iin, kemarin. Deklarasi tersebut disaksikan Kepala Dinpermades Agus Ari Setiyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Zaenal Abidin, dan Penyidik Sentra Gakkumdu Iptu Bruyi Rohman Prakoso. Ketiganya hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Ali Yafie menjelaskan, deklarasi tersebut diikuti para kepala desa perwakilan dari empat kecamatan. Yakni Kecamatan Gebang, Bener, Loano, Bener, dan Bruno. Sebelumnya, pada gelombang I diikuti perwakilan kepala desa dari Kecamatan Purworejo, Kaligesing, Bayan, Banyuurip. \"Dalam deklarasi tersebut, para kepala desa menyatakan bersikap dan akan menjaga netralitas. Tidak akan melakukan tindakan dan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,\" jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan Ali, para kepala desa juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah masing-masing. Ali mengucapkan terima kasih kepada para kepala desa yang sudah bersinergi dengan Bawaslu Purworejo. Dia berharap kegiatan deklarasi tersebut akan mendorong terwujudnya Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purworejo 2020 yang berintegritas dan bermartabat. Ali menjelaskan, sosialisasi netralitas kepala desa dilaksanakan dalam empat gelombang. Gelombang ke III dilaksanakan Senin (5/10) dan gelombang IV dilaksanakan Selasa (6/10). Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Rinto Hariyadi menambahkan, sosialisasi terbut merupakan upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Purworejo. \"Bawaslu punya tugas pengawasan dan pencegahan, di samping penanganan pelanggaran,\" katanya. Ketua Bawaslu Nur Kholiq menjelaskan, ada potensi pidana pemilihan yang bisa menjerat kepala desa dalam undang-undang pemilihan. Yakni pasal 71 ayat (1) saat kepala desa melakukan tindakan dan/perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sementara itu, ketiga narasumber mengingatkan agar kepala desa mematuhi aturan. Terutama terkait dengan pidana pemilihan yang bisa menjerat kepala desa. \"Sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Purworejo ini sangat bagus sebagai bentuk edukasi. Jangan sampai ada kepala desa yang tersangkut kasus pidana pemilihan dan harus berurusan dengan Sentra Gakkumdu,\" ujar Agus Ari Setiyadi yang dibenarkan Zaenal Abidin dan Iptu Bruyi Rohman Prakoso. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait