Karantina Segera! , Jumlah Korban Meninggal Menjadi 114 Kasus

Senin 30-03-2020,03:45 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah telah memeriksa sebanyak 6.500 orang terkait Virus Corona (Covid-19). Ini sejalan dengan munculnya penambahan kasus baru positif sebanyak 130 orang, sehingga jumlah sekarang menjadi 1.285 kasus positif. Untuk jumlah pasien meninggal dunia pun terus bertambah menjadi 12 orang. Sehingga saat ini sudah 114 kasus pasien Covid-19 meninggal dunia. Pilihan karantina wilayah pun dipandang tepat, dengan catatan jangan memperburuk distribusi logistik. ”Ada penambahan kasus baru positif sebanyak 130 orang, sehingga jumlah sekarang menjadi 1.285 orang. Mari kita sadari betul bahwa penambahan kasus positif ini, menggambarkan bahwa masih ada kasus positif yang belum melaksanakan isolasi,” terang Juru Bicara Pemerintah Indonesia untuk Penanganan virus corona, Covid-19, Achmad Yurianto pada live conference di BNPB Pusat, Jakarta, Minggu (29/3). Dikatakan Yuri setidaknya sudah lebih dari 6.500 spesimen yang diperiksa. Dari jumlah itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah lima orang, sehingga total yang sudah dinyatakan negatif Covid-19 sebanyak 64 orang. Penambahan angka kasus positif tersebut, menggambarkan bahwa di lingkungan masyarakat masih ada kasus positif yang belum melaksanakan isolasi, dan masih ada penularan karena kontak dekat. Oleh karena itu, Ahcmad meminta masyarakat untuk jaga jarak di dalam berkomunikasi sosial, baik dengan orang di luar rumah maupun di dalam rumah. ”Upayakan tetap berada di dalam rumah. Apabila terpaksa keluar rumah, maka jaga jarak, hindari kerumunan, kemudian gunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari menyentuh wajah, kemudian praktikan betul etika saat batuk dan bersin,” jelas Achmad. Dia juga meminta masyarakat untuk memahami betul penularan penyakit Covid-19, yakni melalui percikan ludah atau droplet saat seseorang batuk dan bersin, sehingga menjaga jarak sangat disarankan, sekurangnya satu meter, sebab droplet dapat terhirup masuk ke saluran napas orang yang sehat, akibatnya akan tertular. Lebih lanjut, Achmad menjelaskan, droplet dapat jatuh ke benda-benda sekitar yang sering disentuh secara bersama, dan tidak sadar disentuh orang lain juga, yang kemudian tanpa mencuci tangan menyentuh wajah, sehingga sangat memungkinkan terjadinya pemindahan virus menuju tubuh yang semula sehat. ”Mari sekali lagi kita lindungi yang sakit jangan didiskriminasikan, tapi lindungi dia agar bisa melakukan isolasi di lingkungannya, bukan untuk dikucilkan, tapi untuk dibantu agar dia bisa melakukan isolasi diri dengan sebaik-baiknya,” ujar Achmad. Selain itu, lanjut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes ini masih ada penularan dari kontak dekat dan juga masih ada masyarakat yang belum rajin mencuci tangan. Yuri kembali mengimbau agar masyarakat tetap tinggal di rumah dan disiplin dalam menjalankan physical distancing. ”Upayakan tetap tinggal di rumah, jika terpaksa harus keluar rumah harus jaga jarak,” tutur Yuri. Ia pun juga meminta masyarakat untuk menjadi pahlawan dengan melindungi diri dan melindungi orang lain mengacu pada ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah. Menanggapi jumlah pasien yang terus bertambah, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan rencana pemerintah memberlakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Virus Corona penyebab lebih luas harus tetap melindungi hak-hak pekerja. ”Yang paling terdampak dari karantina wilayah adalah para pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, pekerja sektor formal maupun informal,” kata Saleh melalui pesan tertulis. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan peraturan pemerintah tentang karantina wilayah yang sedang dipersiapkan pemerintah harus mengatur ketentuan tidak ada pemutusan hubungan kerja dan jaminan bagi pekerja untuk tetap bisa menghidupi keluarganya. Selain itu, pekerja bukan penerima upah juga harus mendapatkan perlindungan. Perlu ada aturan bagi pekerja bukan penerima upah bisa mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah. ”Subsidi dan bantuan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah saja. Lebih dari itu, ada banyak masyarakat yang bekerja harian perlu menutupi kebutuhan hariannya. Konsekuensi seperti itu harus dihadapi pemerintah,” tuturnya. Menurut Saleh, peraturan pemerintah tentang karantina wilayah juga perlu memberikan insentif bagi pengusaha yang memberikan keringanan bagi para pekerjanya. ”Termasuk bagi pengusaha yang tetap mempertahankan pekerjanya, tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Jadi ada keseimbangan antara hak pekerja dan hak pengusaha,” katanya. Saleh mengatakan karantina wilayah jangan berdampak terlalu buruk bagi kehidupan masyarakat. Menurut dia, karantina wilayah pasti memiliki dampak yang tidak baik. Karena itu, peraturan pemerintah yang sedang digodok perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin timbul. Terpisah Ketua Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN), Benny Syarifuddin mengingatkan kalau kebijakan karantina wilayah Jakarta jadi diberlakukan maka harus dipastikan arus barang lancar tanpa hambatan agar ekonomi tetap bergerak. ”Pemerintah harus segera membuat kebijakan yang lebih terukur dalam jangka waktu tertentu soal karantina wilayah ini agar ekonomi tetap bergerak,\" kata Benny. Pembatasan untuk pergerakan orang mutlak dilakukan, tetapi untuk pergerakan barang seharusnya tidak ada batasan dan hambatan, apalagi untuk kebutuhan sehari-hari seperti sembako. Benny mengatakan berdasarkan pengalaman kondisi di sejumlah daerah yang telanjur melakukan pembatasan secara ekstrem justru kontraproduktif di lapangan. ”Pemerintah pusat harus lebih berani bergerak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Solusinya hanya dengan menerapkan kebijakan yang lebih terukur dengan jangka waktu tertentu,” jelasnya. Menurut dia, upaya kebijakan terukur dari pemerintah mesti diterapkan secara disiplin dan konsekuen, agar batas waktu pembatasan dapat dilakukan secara efektif. Kebijakan terukur itu antara lain pembatasan pergerakan orang, terutama yang sudah positif terjangkit, dalam batas waktu 14 hari. Sementara pergerakan barang terutama arus distribusi bahan-bahan pokok, menurut dia, harus diprioritaskan karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas. ”Pembatasan mestinya difokuskan pada pergerakan orang, bukan barang. Sebab, pergerakan barang ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, obat-obatan, buah-buahan, sayur mayur dan lainnya. Justru pergerakan barang ini jantungnya ekonomi daerah yang perlu diprioritaskan pemerintah,” ucapnya. Dia menambahkan dampak lanjutan dari penyebaran secara massif Virus Corona sangat mempengaruhi roda bisnis sektor kargo. ”Saat ini IPCN menaungi sekitar 200 perusahaan kargo nusantara dengan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah tenaga kerja sekitar 5.000 orang,” jelasnya. Meski kondisi belum membaik, Benny mengaku tidak surut semangat dan tetap melakukan aktivitas pengiriman seperti biasa. ”Untuk logistik ini saya tidak boleh stop, harus tetap jalan. Kami sudah memesan APD untuk para sopir dan pekerja lainnya karena mereka harus tetap mengirim barang,” ucapnya. (dim/fin/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait