Kartu Tani Disalahgunakan untuk Judi Online, Polres Temanggung Amankan Dua Pelaku

Sabtu 01-02-2020,02:06 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Bukannya untuk menebus pupuk bersubsidi, Kartu Tani atas nama Ruslan Chabibi (30) warga Dusun Petiran Desa Pager Gunung Kecamatan Bulu justru digunakan untuk judi online. Kini Ruslan Chabibi, sebagai pemilik kartu, harus berurusan dengan Polres Temanggung karena terbukti melanggar hukum berjudi online. Kepada wartawan koran ini Ruslan mengaku, terpaksa menggunakan Kartu Tani yang dimilikinya untuk melakukan judi online, karena dirinya mengaku tidak mengetahui bagaimana caranya membuat ATM (Automatic Teller Machine). “Untuk judi online kan harus menggunakan ATM untuk deposit uang, saya tidak bisa membuat ATM, jadi saya gunakan kartu tani ini untuk judi online,” akunya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jumat (31/1). Ia menuturkan, mengetahui judi online ini dari salah satu temannya, kemudian karena ketagihan maka dirinya terus melakukan judi online sendiri. Bahkan akhir-akhir ini dirinya juga mengajak Bayu Khoiri (22) warga Dusun Petiran Desa Pager Gunung Kecamatan Bulu untuk bersama-sama berjudi online di salah satu warung internet di desanya. Baca Juga Polisi Bekuk Pelaku Pemalsuan 7 STNK Mobil di Wonosobo “Pernah menang enam juta rupiah, jadinya saya kecanduan untuk berjudi online. Dalam kartu tani saya itu ada deposit sebesar empat ratus ribu rupiah,” tuturnya. Ia mengaku, judi online yang dilakukannya adalah judi toto gelap (togel) Hong Kong. Sekali pasang atau membeli nomer minimal Rp2.000 dan paling banyak sampai dengan Rp50.000. “Kesal juga karena mau menebus pupuk katanya sudah habis, jadi deposit yang ada saya gunakan untuk judi online,” tuturnya. Sedangkan tersangka Bayu mengaku, hanya menitipkan uang kepada Ruslan untuk main judi online, sebab dirinya mengaku tidak bisa bermain judi online melalui internet. “Saya hanya titip saja, pernah menang beberapa kali. Lumayan saya dapat seratus dua puluh ribu rupiah,” terangnya. Kapolres Temanggung melalui KBO Polres Temanggung Iptu Tasari mengatakan, dalam kasus judi online ini diamankan dua tersangka. Keduanya dibekuk saat mereka melakukan judi online di Desa Pager Gunung Kecamatan Bulu. “Tersangka ini sudah diincar sudah cukup lama, namun keduanya ini memang cukup lihai dalam mengelabui petugas. Namun saat bermain judi online di warnet di desanya kedua tersangka ini sudah tidak bisa mengelak lagi. Karena saat penggrebekan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan kepada tersangka ini,” terangnya. Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, kartu ATM (kartu tani), sebuah telepon genggam, buku tabungan, uang tunai sebanyak Rp130.000 dan bukti transfer. Barang bukti ini sangat menguatkan jika tersangka memang pemain judi online yang sudah cukup lihai. “Pengungkapan ksus judi online ini berkat laporan masyarakat, bahwa di salah satu warnet di desa tersebut sering disalahgunakan untuk judi online. Dari laporan ini kemudiann terus dikembangkan dan akhirnya bisa meringkus kedua tersangka ini,” terangnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Tersangka tidak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti bahwa judi online sudah dilakukan oleh kedua tersangka ini,” katanya.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait