Kasus  Anak dan Menantu Bunuh Ibu Kandung Terungkap, Polres Temanggung Amankan Pelaku

Selasa 25-08-2020,01:39 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kasus pembunuhan anak terhadap ibu kandung di wilayah hukum Polres Temanggung akhirnya terungkap. Tersangka tidak bisa mengelak setelah satuan Reserse dan Kriminal berhasil mengungkap bukti-bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka. “Tersangka ini adalah anak kandung korban dan selama ini mereka tinggal dalam satu rumah,” terang Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, saat gelar perkara Senin (24/8). Terungkapnya kasus pembunuhan ini berkat kecurigaan anggota Reskrim terhadap jasad korban. Awalnya korban ini dilaporkan meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri di belakang rumah tersangka. “Memang laporannya meninggal karena gantung diri, namun setelah anggota Reskrim melakukan olah TKP dan dilakukan otopsi, ternyata korban ini meninggal karena pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang tak lain adalah anak dan menantu dari korban,” terang Kapolres. Kedua tersangka yakni, SP (48) dan HM (32) keduanya warga Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat. Tersangka mengaku mendapatkan bisikan untuk melakukan pemunuhan terhadap orang tua kandung sendiri. “Dari bisikan itu kemudian tersangka melakukan pembunuhan terhadap Naruh (75) yang tak lain adalah ibu kandung dari tersangka,” jelasnya. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin menambahkan, kecurigaan anggota terhadap kematian korban ini terbukti, setelah hasil autopsi yang dilakukan oleh tim Bidokes Polda Jateng menunjukkan adanya luka bekas pukulan benda tumpul dibagian belakang kepala korban. “Korban ini sebelumnya dipukul dibagian belakang kepala sebelah kiri, dari telinga keluar darah,” terangnya. Korban dipukul dengan menggunakan tongkat kayu yang biasa digunakan korban untuk berjalan, setelah itu korban langsung jatuh pingsan dan oleh tersangka korban dijerat dengan menggunakan tali tambang yang diambil dari terpal. Baca Juga Tegakan Perwal Magelang, Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up “Tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan menggantungkan korban di pohon rambutan yang berada di belakang rumah korban, saat itu istri tersangka ikut membantu mengantungkan korban,” jelas Kasatresrim. Setelah korban tergantung di pohon rambutan, untuk memastikan korban sudah meninggal tersangka menunggu hingga lima menit. Saat itu juga tersangka HM masuk ke dalam rumah untuk mengambil beras dan berpura-pura akan mencuci beras. “Saat berpura-pura mencuci beras dan melihat korban, saat itu tersangka HM langsung berteriak mbok....mbok..mbok, teriakan ini untuk mengalihkan perhatian dan menutupi perbuatan bejat kedua tersangka ini. Saat itu juga adik tersangka yang rumahnya berdampingan langsung datang dan menurunkan korban,” terangnya. Kedua tersangka ini dikenai pasa 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Tindakan tersangka ini juga dikuatkan dengan barang bukti diantaranya, seutas tali terpal, sebuah tongkat dan pakaian korban,” tandasnya. Sementara itu tersangka SP mengakui semua tindakannya, hanya saja pembunuhan yang dilakukan terhadap ibu kandungnya ini karena mendapatkan bisikan gaib. “Reflek saja, ditelinga saya itu seperti ada yang mengajak ayo-ayo...saya nuruti saja. Saat itu saya sedang menonton TV,” tuturnya. Dari bisikan itu, dirinya langsung masuk kedalam kamar korban dan mengambil tongkat yang biasa digunakan korban. Tongkat itu kemudian langsung dipukulkan dibagian belakang kepala korban. “Setelah saya pukul kemudian saya ambil tali tambang, dan kemudian mengantung korban di pohon rambutan dibelakang rumah, istri saya ikut membantu,” tuturnya menyesal. Ia mengaku, selama ini hubungan dirinya dengan ibu kandungnya tidak pernah ada masalah, hanya saja dalam beberapa bulan terakhir ini ibu kandungnya sering mengeluhkan sakit dibagian kepala.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait