KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang meregistrasi 8 orang klien pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang yang menerima program asimilasi di rumah. Mereka mendapatkan kesempatan menjalani sisa masa pidananya di rumah masing-masing. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, Sapto Isnugroho mengatakan, program ini dilaksanakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 43 Tahun 2021. \"Seiring dengan menurunnya tingkat penularan Covid-19 dan Magelang termasuk dalam PPKM level 2. Maka, untuk penerimaan klien yang sebelumnya dilaksanakan secara daring saat ini secara bertahap mulai dilakukan penerimaan secara langsung dengan menerapkan prokes,\" katanya, kemarin. Ia menjelaskan, setelah mendapat asimilasi, klien diberi arahan dan bimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan secara berkelompok dan secara individu oleh Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing. \"Kami harapkan klien asimilasi di rumah dapat menaati aturan pembimbingan dengan melakukan lapor satu minggu sekali secara daring dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu, tetap berada di alamat domisili masing-masing untuk menjalani karantina dalam dua minggu ke depan,\" ujarnya. (wid) foto : IST/magelang ekspres REGISTRASI. Sebanyak 8 klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II A Magelang melakukan registrasi dan serah terima klien bebas asimilasi, kemarin.
Kasus Covid-19 Naik, Lapas II A Magelang Berikan Asimilasi Masa Pidana di Rumah
Jumat 11-02-2022,14:39 WIB
Editor : ME
Kategori :