KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Meski kasus Covid-19 sudah jauh menurun di Kota Magelang, namun kota dengan demografi 128.000 penduduk itu masih berada di level tertinggi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kota Magelang kembali harus memperpanjang status level 4 hingga 21 Maret 2022 mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Kota Magelang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah. Sementara Provinsi DIY seluruh daerahnya meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Jogjakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul, masuk dalam PPKM level 4. Kemudian, Kota Madiun jadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang kembali menerapkan level tertinggi PPKM. Daftar aturan di daerah PPKM Level 4 antara lain, kerja di kantor hanya boleh 25 persen, supermarket hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal 50 persen hingga pukul 21.00. Selanjutnya, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan boleh buka hingga pukul 21.00. Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, restoran, kafe, dan sejenisnya dibuka 50 persen sampai pukul 21.00 dengan waktu makan di tempat 60 menit, sementara restoran atau kafe yang buka malam hari boleh beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, anak usia 6-12 tahun wajib sudah divaksin dan didampingi orangtua. Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, anak usia 6-12 tahun yang ingin menonton wajib sudah divaksin dan didampingi orangtua. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dan pusat kebugaran/gym dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 25 persen. Kemudian, kapasitas transportasi umum dibatasi maksimal 70 persen, kecuali pesawat bisa 100 persen. \"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang Joko Budiyono. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang, kasus Covid-19 di wilayah ini sudah semakin menurun. Kasus aktif tercatat sebanyak 77 orang, dirawat 18 orang, isolasi di rumah 40 orang, isolasi terpusat tinggal 8 orang, dan dirujuk 1 orang. “Secara umum kasus mulai menurun. Kemungkinan minggu depan sudah bisa turun level,” katanya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang itu menilai, alasan Kota Sejuta Bunga masih tercatat level 4 karena beberapa faktor. Antara lain, jumlah penduduk yang sedikit dan banyaknya pasien luar daerah yang dirawat di rumah sakit penanganan Covid-19 juga menjadi penyebabnya. (wid)
Kasus Melandai, Kota Magelang Masih PPKM Level 4
Rabu 16-03-2022,06:13 WIB
Editor : ME
Kategori :