MAGELANGEKSPRES.COM,TEGAL - Rententan persidangan kasus ijazah palsu yang menjerat Kades Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi memvonis yang bersangkutan dengan hukuman 1 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Eko Prayitno SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Iyus Hendayana SH menyatakan, dalam persidangan terdakwa Kades Grobog Kulon Muhammad, 54, dinyatakan bersalah dan didakwa dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP. \"Fakta di persidangan, kejadian tersebut terjadi bulan November 2017 silam. Terdakwa, Muhammad sempat menemui terdakwa lain yakni Yusuf Rifai untuk mendapatkan ijazah Kejar Paket B untuk keperluan maju dalam Pilkades. Dia ingin mendapatkan ijazah tersebut dalam waktu singkat di Pondok Pesantren Amantul Ma\\\'wai Al Mi\\\'roj namun sudah tutup,\" ujarnya, Senin ( 4/11). Baca Juga Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Bos Tembakau Temanggung Divonis 20 Tahun, Kemudian, terdakwa Yusuf menyarankan terdakwa Muhammad untuk sekolah di tempat lain sebagai siswa pindahan dan dibuatkan rapor. Seakan-akan, tersangka Muhammad pernah sekolah di pondok pesantren tersebut selama 5 sementer. \"Terdakwa Muhammad menerima tawaran tersebut. Dia dibuatkan rapor oleh terdakwa Yusuf Rifai. Rapor tersebut digunakan untuk mendaftar di PKBM Sumber Ilmu Adiwerna. Terdakwa Muhammad diterima di PKBM tersebut. Dalam waktu kurang dari satu tahun, tersangka Mumhammad sudah dinyatakan lulus dan mendapat ijazah Kejar Paket B,\" cetusnya. Berbekal izasah Kejar Paket B, terdakwa Muhammad mendaftar sebagai kepala desa Grobog Kulon. “Seharusnya, terdakwa Muhammad menempuh pendidikan minimal 3 tahun. Namun karena sebelumnya sudah dibuatkan rapor selama 5 semester oleh terdakwa Yusuf Rifai. Terdakwa hanya butuh waktu 2 semester untuk mendapatkan ijazah tersebut,\" ungkapnya. (her/gun)
Kasus Pemalsuan Ijazah, Kades di Tegal Divonis Setahun
Selasa 05-11-2019,04:21 WIB
Editor : ME
Kategori :