TEMANGGUNG - Kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk Tjiong Boen Siong, asal Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung pada medio Maret 2019 lalu, akan segera memasuki babak baru. Kasus ini akan segera dimeja hijaukan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Temanggung telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini ke Kejaksaan, kasus pembunuhan berencana ini diharapkan dapat segera disidangkan. \"Pelimpahan tahap dua, sudah kami laksanakan pekan lalu, tersangka dan barang bukti yang ada kami serahkan ke kejaksaan,\" kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M Alfan Armin, kemarin. Seturut pelimpahan tersebut, maka kewenangan penanganan perkara pembunuhan berencana, yang menyeret lima orang tersangka itu, kini berada di tangan Kejari Temanggung. \"Penyidikan oleh kepolisian dalam kasus ini sepenuhnya telah rampung,\" ujarnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Temanggung, Bekti Wicaksono, mengungkapkan hal senada. Ia menuturkan, saat ini perkara tersebut masuk dalam tahap penuntutan. Ia berharap, berkas perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, untuk disidangkan. \"Segera kami limpahkan ke PN agar dapat segera disidangkan,\" tuturnya. (set)
Kasus Pembunuhan Tjiong Boen Siong Dimejahijaukan
Rabu 21-08-2019,01:49 WIB
Editor : ME
Kategori :