MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Membawa dua senjata tajam (sajam) dan sepucuk senapan angin di tempat umum dengan alasan ronda, membuat AR (33) warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang harus berurusan dengan kepolisian. Penangkapan bermula saat petugas Polsek Muntilan melakukan patroli. Saat sampai di simpang tiga Dusun Ngablak, Desa Keji, Kecamatan Muntilan mendapati kerumunan warga. Melihat hal tersebut petugas langsung melakukan pengecekan. Kapolsek Muntilan, AKP Mudiyanto mengatakan, pelaku kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam dan sepucuk senapan angin pada hari Sabtu (23/5/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. \"Ternyata warga saat itu sedang mengamankan tersangka karena mencurigakan. Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan sebilah pisau belati jenis Rambo yang diselipkan pada bagian pinggang. Selain itu kami juga menemukan sebilah belati lagi pada kendaraan tersangka dan sepucuk senapan angin,\" terang Mudiyanto, Selasa (2/6/2020). Menurut pengakuan tersangka, berbagai senjata tersebut memang sengaja dibawa dengan alasan untuk keperluan ronda atau jaga malam. Namun demikian, hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena justru membahayakan dan mencurigakan. \"Meski alasannya untuk ronda, hal itu tidak bisa kami benarkan karena telah melanggar hukum. Dan berisiko membahayakan orang lain,\" tegas Mudiyanto. Atas perbuatannya, membuat tersangka harus mendekam di Rutan Polsek Muntilan guna penyelidikan dan proses pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam tanpa hak, akan dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun.(cha)
Kedapatan Bawa Sajam dan Senapan Angin, Warga Jumoyo Diamankan Polisi
Rabu 03-06-2020,02:13 WIB
Editor : ME
Kategori :