Kejari Kota Magelang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum 2020

Jumat 18-12-2020,01:50 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap tahun 2020 dimusnahkan, Kamis (17/12) di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kota Magelang. Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Siti Aisyah SH MM menjelaskan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap tahun 2020 dari 49 perkara, antara lain 34 perkara narkoba dan 15 perkara terhadap orang, harta benda dan ketertiban umum. \"Acara pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, yaitu barang bukti pidum ini sudah melalui tahap-tahap dan sudah di mempunyai Hukum tetap ( Inkrah ). Pemusnahan barang bukti Pidum ini dikumpulkan dari bulan Januari sampai dengan Desember yang akan di musnahkan pada hari ini. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu seperti minuman keras, sabu, ganja, tembakau gorilla, pil koplo dan barang bukti Pidum yang lainnya yang sudah mempunyai hukum tetap,\" ungkapnya. Sementara Kepala seksi tindak pidana umum, Arfan Triyono mengungkapkan perkara narkoba sebamyak 34 perkara 25 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu total 156, 43 gram, 1 perkara barang bukti ganja berat 4, 39 gram, 2 perkara narkotika tembakau gorila barang bukti 57, 41 gram berserta kertas pembungkusnya, 6 perkara narkotika pil dengan barang bukti 41 butir pil. \" 15 perkara terhadap orang dan harta benda dan ketertiban umum disini juga ada barang bukti uang palsu sebnyak 307 lebar,\" jelasnya. Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan turut menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan standar protokol kesehatan Covid-19. (hen)

Tags :
Kategori :

Terkait