MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Masyarakat diwajibkan untuk memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19. Secara khusus, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo menerbitkan flyer ajakan terkait aturan tersebut terhitung mulai Senin (6/4).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Purworejo, Rita Purnama, saat dikonfirmasi menyebut bahwa flyer itu sengaja diterbitkan untuk mendukung program ‘masker untuk semua’ yang diberlakukan pemerintah pusat mulai tanggal 5 April 2020. Dengan latar belakang gambar Bupati Purworejo mengenakan masker, flyer disebarluaskan melalui media sosial kepada masyarakat.
\"Baru berupa flyer saja,\" sebut Rita Purnama.
Menurutnya, meski wajib, ajakan atau himbauan pakai masker di Purworejo belum seperti kebijakan sejumlah daerah lain yang disertai sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa masker. Ditanya
\"Kita belum sampai pada sanksi. Tapi terus mengingatkan kepada masyarakat untuk mengikuti himbauan itu,\" ungkapnya.
[caption id=\"attachment_22713\" align=\"alignnone\" width=\"300\"]
Keluar Rumah Wajib Pakai Masker
Selasa 07-04-2020,02:10 WIB
Editor : ME
Kategori :