JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM-Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan PCR dan Karantina yang selama ini diberlakukan dalam mencegah penyebaran covid-19. Saat ini Kemenag menunggu kepastian dan informasi resmi dari Arab Saudi soal kepastian haji, terkait pencabutan aturan PCR dan Karantina. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik keputusan pemerintah Arab Saudi mencabut kebijakan karantina hingga tes PCR bagi pendatang. “Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia,” kata Zainut kepada wartawan, Rabu, 9 Maret 2022. “Kemenag masih menunggu informasi resmi dari Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” imbuhnya. Kemenag berharap Arab Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jamaah untuk membahas terkait penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk membahas kuota untuk setiap negara. “Semoga hal itu segera ada kepastian sehingga Gus Menteri bisa segera ke Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Zainut. Arab Saudi mulai Sabtu, 5 Maret 2022 mencabut semua tindakan pencegahan dan pencegahan terkait dengan pandemi Covid-19. Salah satunya adalah menghapus syarat karantina. Karantina pada saat kedatangan tidak lagi menjadi persyaratan bagi mereka yang bepergian ke Aran Saudi. Akan tetapi, semua penumpang yang tiba di negara itu dengan visa kunjungan diminta untuk memiliki asuransi kesehatan. Hal itu untuk menutupi biaya perawatan dari infeksi virus Korona selama masa tinggal di sana. “Ini adalah tindak lanjut situasi epidemiologis pandemi,” demikian laporan Saudi Press Agency (SPA). SPA juga menyebutkan kemajuan yang dicapai dalam program vaksinasi nasional dan tingginya tingkat imunisasi dan kekebalan terhadap virus di masyarakat. Dengan demikian, tes PCR dan tes antigen cepat tidak perlu lagi diberikan oleh penumpang yang tiba di kerajaan. Dilansir dari The National News, Senin, 7 Maret 2022, langkah-langkah jarak sosial di semua tempat, kegiatan, dan acara terbuka dan tertutup juga ditangguhkan, dan mengenakan masker tidak lagi menjadi persyaratan di area terbuka. Jamaah tidak perlu lagi menjaga jarak sosial di masjid termasuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah dimulai dengan salat Subuh pada hari Minggu. Namun, orang-orang harus tetap memakai masker di dalam masjid.(len)
Kemenag Tunggu Kepastian Haji
Kamis 10-03-2022,05:34 WIB
Editor : ME
Kategori :