MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus berani membeberkan siapa saja kepala daerah yang bermain dalam skandal pencucian uang dalam rekening kasino. Tidak hanya itu, sanksi hukum dan administrasi harus berlaku sejalan dengan pelanggaran yang ada. Pernyataan tersebut ditegaskan Pengamat Hukum Tata Negara, Yusdiyanto Alam yang berasumsi, Kemendagri tidak objektif dalam mengungkap skandala tersebut. \"Tindakan itu sudah masuk bentuk pidana korupsi dan harus di investigasi oleh Kemendagri dan penegak hukum (polisi dan jaksa, red),\" kata Yusdianto saat dihubungi Fajar Indonesia Network, Kamis (26/12). Terlebih lagi, berinvestasi di Kasino yang notabenenya tempat judi yang berada di luar negeri ini tidak dibenarkan. \"Penempatan dana di bank swasta yang bentuknya bor (bank own reference) aja tak bisa. Kecuali bank pemerintah baru diperkenankan,\" katanya. Yusdianto melihat beranggapan bahwa praktik pencucian ini sudah berlangsung lama, hanya saja kelakuan \\\'nakal\\\' kepala daerah ini baru terungkap. Sehingga, kata ia dengan terungkapnya kasus ini, harus dilakukan penertiban, pengawasan dan penindakan oleh pihak berwenang. Ini sangat melukai masyarakat daerah, apalagi daerah tersebut masih tertinggal. Periode kedua ini, lanjut ia pemerintah harus menertibkan anggaran terlebih yang didepositokan ditempat judi (kasino). PPATK harus segera menyerahkan aliran dana dari daerah yang khususnya dana APBD yang ditempatkan di tempat judi. \"Untuk itu kita berharap Kemendagri dengan tim khusus atau apa namanya yang bertugas menyikapi, menindaklanjuti dan mengusut temuan dari PPATK ini,\" terang Yusdianto. Lebih lanjut dosen fakultas hukum Universitas Lampung ini menerangkan ketentuan terkait deposito oleh pemerintah daerah. Hal tetsebut dapat dilihat dalam beberapa ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, pertama Pasal 328 ayat (1) UU 23/2014 menyatakan “Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik”. Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa giro dan/atau bunga atas investasi jangka pendek merupakan pendapatan daerah. Kedua, Pasal 21 ayat (2) huruf d PP 58/2005 dan Pasal 73 ayat (2) Permendagri 13/2006 mengatur bahwa pendapatan bunga atas deposito dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah pada Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. \"Penempatan deposito akan melanggar prinsip kepatutan mana kala di satu sisi kegiatan-kegiatan APBD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tidak dilaksanakan sehingga pelayanan publik menjadi terganggu,\" papar Yusdiyanto. Sampai saat ini, PPATK belum mengungkap siapa saja kepala daerah yang menginvestikan dana Rp50 miliar ke rekening Kasino. \"Kita tidak dapat menjelaskan secara detail (kepala daerah). Terima kasih,\" kata Natsir Kongah Humas PPATK saat dikonfirmasi Fajar Indonesia Network. Kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama-nama kepala daerah yang diduga melakukan pencucian uang di kasino berdasarkan temuan PPATK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anak buah kepala daerah itu bahkan sudah menjadi tersangka di KPK. Agus enggan membeberkan identitas kepala daerah tersebut maupun anak buahnya yang sudah jadi tersangka. Ia hanya menyebutkan bahwa yang KPK ketahui baru satu kepala daerah. \"Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu,\" kata dia. Agus mengatakan sudah memberi tahu pemerintah soal dugaan kepala daerah yang doyan berjudi dan diduga mencuci uang itu. Ia berharap penegak hukum dan pemerintah bisa bekerja sama mengungkap kasus ini. Agus mengatakan si kepala daerah ini diduga melakukan pencucian uang dalam jumlah cukup besar. Tak cuma cuci uang, kata dia, si kepala daerah juga diduga melakukan sejumlah penyimpangan lainnya. \"Oleh karena itu berkembang nanti, kan sudah ditangani KPK, semoga nanti pengembangannya ke sana,\" kata dia. (dim/fin/ful)
Kemendagri Harus Berani Buka-Bukaan , Terkait Skandal Pencucian Uang Kepal Derah
Jumat 27-12-2019,03:51 WIB
Editor : ME
Kategori :