MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa saat ini tengah menyusun program untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bahwa dirinya akan membuat suatu gebrakan berupa program untuk menghapus maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. \"Untuk kekerasan seksual mohon kesabarannya, sebenarnya kami ingin meluncurkan programnya,\" kata kata Nadiem di Jakarta, Jumat (28/8) Menurut Nadiem, tiga dosa pendidikan di Indonesia saat ini yakni intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah, persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. \"Salah satu dosa di dunia pendidikan adalah kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi,\" Nadiem mengaku, bahwa pihaknya telah memetakan cara untuk menuntaskan permasalahan kekerasan seksual di lingkungan penididikan. Bahkan, ia menyebut telah melakukan evaluasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. \"Salah satunya secara spesifik sudah mengikuti benchmark atau framework global, cuma tertunda karena covid-19,\" ujarnya. Menurut Nadiem, pandemi telah menjadi tembok penghalangan untuk menuntaskan sejumlah permasalahan pendidikan. Dengan demikian, banyak hal yang ingin ia kerjakan saat ini terpaksa tertunda. \"Semua hal-hal baik yang mau kita lakukan tertunda karena krisis. Tetapi jangan khawatir itu sudah dirancang dan tinggal kita eksekusi,\" tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menyampaikan keresahannya melihat persoalan kekerasan seksual yang masih terus terjadi di dunia pendidikan. \"Kami aktivis perempuan merasa khawatir terkait kasus keserasan seksual yang masih terjadi di dunia pendidikan. Harusnya di institusi pendidikan hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi lagi,\" kata Hetifah. Hetifah berharap, ada regulasi yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual. Selain itu, ia juga mendorong, agar disiapkan pula sanksi keras bagi pelaku kekerasan seksual. \"Kami meminta sanksi yang tegas. Dan sanksi bagi oknum, walau dia Aparatur Sipil Negara (ASN) pokoknya harus bisa dipecat,\" pungkanya. (der/fin)
Kemendikbud Kaji Program Kekerasan Seksual
Sabtu 29-08-2020,03:37 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,09:00 WIB
7 Siswa SMPN 1 Purworejo Lolos SMA Taruna Nusantara 2026, Terbanyak se-Kabupaten
Rabu 06-05-2026,08:30 WIB
Pemkab Purworejo Perluas BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Rp42 Juta Diserahkan ke Pekerja Rentan
Rabu 06-05-2026,07:55 WIB
Loano Dukung Pengembangan Wisata Borobudur Highland, Kolaborasi BOB Dorong Ekonomi Menoreh
Rabu 06-05-2026,16:20 WIB
50 Biksu Jalan Kaki Menuju Borobudur untuk Peringati Waisak 2026
Terkini
Rabu 06-05-2026,21:34 WIB
Patra Jasa Gelar RUPS Tahunan, Pertumbuhan Pendapatan Lampaui Target Capai Rp5,5 triliun
Rabu 06-05-2026,18:46 WIB
Resmi Jadi Guru Besar Untidar, Prof Mimi Tawarkan Solusi Literasi Berbasis Budaya Lokal
Rabu 06-05-2026,18:31 WIB
Pameran Abhirama Ranggawarsita 2026 Semarang Angkat Sejarah Pangan
Rabu 06-05-2026,18:24 WIB