JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kepada Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BANSM), untuk menyusun instrumen memantau radikalisme di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa selama ini, pada proses akreditasi tidak menjelaskan mana yang salah atau apa ideologi sekolah itu hingga menjadi radikal. \"Instrumen penilaian akreditasi sekolah yang diberlakukan oleh BANSM dan Inspektorat sangat positivistik dan tidak bisa digunakan untuk mengetahui ideologi yang ada di sekolah itu,\" kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (9/10) Baca juga Presiden Jokowi Pusing, Diminta Sediakan Dana segar Rp7.638 Triliun Oleh karena itu, kata Muhadjir, adanya instrumen tersebut merupakan tanggung jawab badan akreditasi dan inspektorat, dalam hal segi pengawasan. \"Makanya nanti jadi tanggung jawab inspektorat bagaimana nanti merumuskannya pada aspek kurikulum nonteknis yang beraspek pada pembentukan karakter, sikap, ideologi siswa. Nanti harus diukur, sehingga bisa ketahuan yang mana saja daerah-daerah yang rawan,\" tuturnya. Muhadjir mengungkapkan, bahwa sudah mengetahui sejumlah sekolah yang terindikasi radikalisme. Kendati demikian, harus ada penilaian terlebih dahulu dan harus ada alat ukurnya. Dia berharap instrumen itu bisa selesai dalam waktu dekat. \"Banyak sekolah terpapar radikalisme, karena tidak tahu ada yang salah di sekolah mereka. Hal itu dikarenakan bidang akreditasi tidak menjelaskan mana yang salah.\" ujarnya. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui sulit mengawasi penyebaran paham radikalisme yang berpotensi menyebar melalui sekolah informal, khususnya sekolahrumah atau homeschooling tunggal yang diadakan oleh orang tua dalam satu keluarga. \"Kami tak menampik homeschooling tunggal mungkin menjadi sarana baru bagi orang tua mengajarkan radikalisme pada anak,\" kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar. Harus menuturkan, potensi penyebaran radikalisme melalui homeschooling tunggal di luar ekspektasinya. Terkait dengan hal itu, homeschooling telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah rumah. \"Pengawasan pembelajarannya tidak akan semudah sekolah formal pada umumnya. Sangat sulit. Kalau kita tanya secara baik-baik, pasti jawaban yang diberikan normatif. Tapi apa yang terjadi itu tetap mengkhawatirkan,\" terangnya. (der/fin)
Kemendikbud Minta Radikalisme di Sekolah Dipantau
Kamis 10-10-2019,06:09 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,09:40 WIB
Kota Magelang Dinilai Jadi Etalase Keberagaman dan Toleransi Antarumat Beragama
Selasa 11-08-2026,07:00 WIB
Harga Telur Anjlok, Peternak Temanggung Bagikan 5.500 Ayam Gratis kepada Warga
Selasa 11-08-2026,16:03 WIB
Penanganan Sampah di Jawa Tengah Butuh Aksi Bersama, WCD 2026 Libatkan Sekolah dan Desa
Selasa 11-08-2026,15:29 WIB
Perampokan SPBU Selokromo Wonosobo, 2 Karyawan Disekap, Uang Ratusan Juta Raib
Selasa 11-08-2026,09:00 WIB
Tak Perlu Izin Kerja, Imigrasi Purworejo Buka Layanan Paspor Elektronik di Hari Minggu
Terkini
Selasa 11-08-2026,20:44 WIB
Mentan Amran Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan
Selasa 11-08-2026,16:03 WIB
Penanganan Sampah di Jawa Tengah Butuh Aksi Bersama, WCD 2026 Libatkan Sekolah dan Desa
Selasa 11-08-2026,15:29 WIB
Perampokan SPBU Selokromo Wonosobo, 2 Karyawan Disekap, Uang Ratusan Juta Raib
Selasa 11-08-2026,09:40 WIB
Kota Magelang Dinilai Jadi Etalase Keberagaman dan Toleransi Antarumat Beragama
Selasa 11-08-2026,09:00 WIB