MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Perhubungan menghentikan izin penerbangan di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah COVID-19. Namun, izin tersebut mulai berlaku pada hari ini, Sabtu (25/4). Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pada Jumat (24/4) sejumlah maskapai masih diizinkan beroperasi melayani penerbangan domestik. Namun, penumpang yang dilayani adalah mereka yang telah melakukan reservasi lama. Mulai hari ini tidak diperkenakan menerima reservasi baru. “Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4). Meski demikian, dia menjelaskan bahwa penerbangan internasional masih tetap beroperasi. Khususnya untuk warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. “Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” katanya. General Manager Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Nandang Sukarna mengatakan pihaknya masih bisa melayani penumpang sepanjang Jumat (24/4). \"Sampai pukul 23.59 WIB hari ini kita masih buka karena ada dispensasi dari Kementerian Perhubungan, tapi Sabtu (25/4) pukul 00.00 WIB kita hentikan layanan penumpang komersial,\" katanya. Dijelaskan Nandang, pihaknya akan menyetop seluruh jadwal perjalanan pesawat komersial, kecuali untuk beberapa pesawat penumpang penting. \"Bandara tidak tutup, kami tetap melayani penerbangan VIP, VVIP atau pejabat negara,\" katanya. Selain itu Bandara Halim juga membuka layanan kepada pejabat negara asing yang sifatnya kunjungan ke Indonesia. Selain itu tamu VIP dengan pesawat privat juga diperbolehkan menuju Bandara Halim. \"Pesawat privat seperti yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk melaksanakan tugas dan penerbangan hukum dan militer serta penerbangan kargo,\" katanya. Sementara Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menghentikan operasi di wilayah berstatus PSBB dan zona merah COVID-19, mulai Sabtu (25/4) pukul 00.00 waktu setempat. “Mulai Sabtu (25/4) pukul 00.00 Local Time rute-rute penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran COVID-19 untuk sementara waktu tidak beroperasi,” katanya. Dikatakannya, ada delapan wilayah PSBB yang menjadi wilayah operasional maskapai Garuda Indonesia. “Hingga siang ini, terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan,” katanya. Selain wilayah tersebut, lanjutnya, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal. Dikatakannya, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah. “Namun demikian, kami pastikan komitmen untuk menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat tetap akan jadi prioritas utama kami, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perizinan yang diperlukan,” katanya.(gw/fin)
Kemenhub Stop Izin Terbang
Sabtu 25-04-2020,02:54 WIB
Editor : ME
Kategori :