Kepala Kejaksaan Negri Temanggung Fransiska Juwariyah

Jumat 24-01-2020,01:52 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri Temanggung berencana melimpahkan satu berkas kasus korupsi di BKK Pringsurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pekan depan, Rabu (29/1). “Ini berkasnya sudah siap, paling lambat Rabu pekan depan sudah kami limpahkan,” kata Kepala kejaksaan Negeri Temanggung Fransiska Juwariyah, kemarin. Ia menyebutkan, berkas tersebut yakni atas nama Riyan Anggi, yang merupakan salah satu dari dua tersangka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk tersangka sebelumnya yakni Triyono sudah menjalani proses sidang di pengadilan Tipikor. “Riyan Anggi baru akan kami limpahkan, tapi untuk Triyono sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa,” terangnya. Ia mengatakan, untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh Riyan Anggi ini, pihaknya setidaknya sudah meminta keterangan dari 20 saksi.Sedangkan terkait dengan proses persidangan untuk Riyan Anggi sendiri, Kejari menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan Tipikor Semarang. Baca Juga Kejiwaan “Raja” dan “Ratu” KAS Normal, Keduanya Sadar Lakukan Penipuan “Terganantung penetapan dari pengadilan Tipikor, kami hanya sampai melimpahkan berkas selanjutnya akan ditangani oleh Pengadilan Tipikor,” katanya. Disebutkan, barang bukti yang menguatkan Riyan Anggi melakukan tindak pidana korupsi di BKK Pringsurat yakni berupa, surat-surat dan dokumen, selain itu juga dikuatkan oleh keterangan dari saksi-saksi. Memang diakui oleh Juwariyah, tersangka Riyan Anggi ini sudah mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsinya, namun proses hukum tetap berlaku. “Kalau tidak salah sudah mengembalikan sekitar Rp200 juta, tapi proses hukum tetap berjalan,” tukasnya. Dalam kasus korupsi ini kerugian negara mencapai kurang lebih Rp114 miliar. Sedangkan dana yang di korupsi oleh Riyan Anggi sekitar Rp350 juta. Istilahnya ini semacam bentuk praktik bank di dalam bank. Jadi dana yang dihimpun dari masyarakat hanya sebagian yang disetor ke perusahaan, adalah di buku nasabahnya ditulis sesuai jumlah setoran. Sebelumnya Baca Juga Jual Sabu, Penjual Seblak di Temanggung Dibekuk Polisi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono mengungkapkan, Riyan Anggi sempat melarikan diri ke Jepang, namun karena alasan tertentu Riyan Anggi ini kemudian pulang ke Temanggung dan kemudian akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya selama bekerja di BKK Pringsurat Temanggung. “Memang sempat ke Jepang, alasannya untuk bekerja disana dan rencananya uang hasil kerjanya akan digunakan untuk menganti uang yang telah dikorupsinya. Namun kondisi berkata lain, sehingga Riyan Anggi ini pulang kembali ke Temanggung,” ceritanya. Dikatakan, modus yang dilakukan oleh Riyan Anggi yakni, uang yang ditahan tersangka kemudian diputar kembali atau dipinjamkan pada masyarakat atas nama dirinya dengan bunga yang lebih tinggi, maka dari sini dia mendapatkan uang lagi. Namun untuk tersangka Riyan Anggi ini uang dari nasabah banyak digunakan untuk kepentingan pribadi. “Kronologi terkuak adanya penyimpangan keuangan, setelah ada kredit yang dipinjamkan atas nama dirinya macet, sementara nasabah BKK yang sesungguhnya ingin mencairkan dananya,” jelas Bekti.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait