MAGELANGEKSPRES.COM,SECANG - Operasi Yustisi penegakan peningkatan disiplin dan penegakkan Hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dilaksanakan Forpincam Secang, belakangan ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan petugas dari Polsek Secang, Satpol PP, Koramil Secang, Kecamatan Secang, Puskesmas Secang dan Perangkat Desa Payaman. \"Masih terkait dengan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan protokol Kesehatan berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup No 38 Tahun 2020 Menghimbau Pemakaian Masker guna mencegah Penyebaran dan mengendalikan Corona Virus Disease 2019, menjadi dasar dilaksanakan kegiatan ini,\" ucap Kapolsek Secang, AKP Purwanto ,S.H, M.H. Adapun lokasi kegiatan tersebut, menyasar Pasar Payaman depan balaidesa, Depan Pondok Pesantren YAJRI dan pertokoan Payaman. Lokasi Pasar Payaman, terdapat warga tidak memakai masker sembilan orang, teguran lisan 12 kali Sembilan warga tersebut terkena sanksi sosial, mengucapkan Pancasila tujuh orang dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dua orang. Adapun untuk lokasi didepan Pondok Pesantren YAJRI, terdapat warga tidak memakai masker enam orang, teguran lisan delapan orang. Keenam orang tersebut mendapat sanksi sosial, mengucapkan Pancasila lima orang dan menyanyikan lagu indonesia raya satu orang. \"Kegiatan akan terus dilaksanakan secara rutin, apabila masa pandemi covid 19 ini belum berakhir,\" terang AKP Purwanto. Guna mencegah penyebaran virus covid-19, maka harus disiplin dalam 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, serta rajin mencuci tangan. (cha) #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Kepergok Tak Pakai Masker, Diminta Nyanyi Lagu Wajib
Sabtu 17-10-2020,01:59 WIB
Editor : ME
Kategori :