Kepergok Transaksi Ganja, Seorang Pemuda Asal Reco Diamankan

Sabtu 21-03-2020,02:35 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Satuan Narkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap tangan WP (38), warga Reco Kertek Wonosobo. Pelaku dibekuk ketika sedang melakukan transaksi satu paket ganja di depan  hotel di Kledung Reco Temanggung“Tim Satnarkoba Polres Wonosobo berhasil ungkap transaksi satu paket ganja seberat 7,1 gram itu, dilakukan Selasa (27/2) silam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah SIK, dalam konferensi pers di mapolres kemarin . Menurutnya, kronologis penangkapan pelaku diawali dengan adanya transaksi barang terlarang tersebut dilakukan bersama seorang teman dengan penjual satu paket ganja, merupakani warga Parakan Temanggung. Tawar menawar sebelumnya ditempuh melalui pesan Whatshap (WA). Namun sebelum menikmati pesanan ganja tersebut, pelaku keburu tangkap personil Satnarkoba Polres Wonosobo yang sedang melakukan patroli malam di wilayah Kledung Reco di perbatasan Wonosobo-Temanggung. Ganja dibeli dengan harga Rp 75 ribu Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus amplop warna putih. Sebungkus barang haram itu dimasukkan dalam bungkus rokok dan masih dikemas dalam plastik warna putih. “Satu paket ganja disembunyikan di saku jemper warna silver yang dipakai pelaku. Barang bukti berupa ganja, bungkus rokok, amplop putih, jaket dan HP merk Samsung disita petugas kepolisian,” bebernya. Sementara itu, pelaku  sudah cukup lama tidak mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Pihaknya mengaku sudah insaf. Namun karena ada teman yang jual kepadanya dengan memelas untuk membelikan susu anaknya, pelaku merasa tidak tega dan terpaksa membeli barang terlarang tersebut. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait