MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat menilai, bahwa dunia pendidikan bukan area untuk uji coba tatanan kenormalan baru (new normal). Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Jawa Barat, Dudung Nurullah Koswara mengatakan bahwa ketika sekolah dibuka dengan alasan kenormalan baru, maka hal itu merupakan sebuah spekulasi yang berbahaya. \"Sebaiknya sekolah tidak jadi area spekulasi. Risikonya terlalu besar,\" ujar Dudung, Rabu (3/6). Menurut Dudung, tujuan dan target kenormalan baru hanya sebatas untuk pemulihan ekonomi dengan penerapan protokol kesehatan. Sedangkan pendidikan bukan wilayah untuk menumbuhkan ekonomi \"Mereka (siswa) tidak yang berdampak publik untuk membangkitkan ekonomi,\" tegasnya. Untuk itu, Dudung menyarankan, agar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terus dilanjutkan di awal tahun ajaran baru. Akan tetapi, pemerintah sambil memperbaiki sistem yang ada. \"Pemerintah membantu mendanai sarana dan fasilitas di setiap satuan pendidikan dan mempertimbangkan rancangan pola baru inovasi PJJ atau menghadirkan kurikulum darurat,\" tuturnya. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong guru dan orang tua terus berkoordinasi dalam melayani anak didik selama proses PJJ. Terlebih saat ini, anak didik mulai mengeluhkan kebosanan belajar di rumah. \"Orang tua lebih intensif komunikasi, kolaborasi untuk kesehatan belajar, beradaptasi pada situasi dan kondisi covid-19 adalah yang utama,\" ujarnya. Sementar itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan keputusan pembukaan sekolah kepada kepala sekolah (Kepsek). Artinya, kebijakan itu menjadi diskresi kepala sekolah meskipun di wilayah itu telah dinyatakan zona hijau. \"Satgas yang menentukan Zona hijau covid-19 di daerah masing-masing. Setelah tu, keputusan terakhirnya ada di kepala sekolah mau membuka atau tidak,\" kata Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika. Menurut Dewi, keselamatan warga pendidikan menjadi hal yang utama. Dengan demikian, pihaknya menghimbau supaya sekolah tidak memaksakan meskipun telah mendapat izin dan berada di zona hijau. \"Tidak boleh dipaksakan, keputusan ada di satuan pendidikan. Kepala sekolah juga bisa berkomunikasi dan koordinasi dulu dengan orang tua juga guru,\" terangnya. Jika kepala sekolah telah mantap membuka sekolah, kata Dewi, pihaknya memberikan rekomendasi skenario pembukaan sekolah. Menurutnya, pembukaan sekolah bisa dilakukan secara bertahap. \"Pada dua bulan pertama merupakan masa transisi. Kondisi kelas maksimal 15 siswa per kelas dengan wajib physical distancing 1,5 meter,\" jelasnya. Selain itu, lanjut Dewi, penggunaan masker di lingkungan pendidikan merupakan hal wajib. Batas usia pengajar juga harus menjadi perhatian. Ia juga menyampaikan, bahwa tenaga pengajar tidak boleh di atas 45 tahun. Terlebih lagi, kondisi medis seluruh warga sekolah baik itu diri sendiri atau keluarga serumah tidak memiliki gejala dan tidak rentan virus. \"Kantin, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler ditiadakan. Jadi selain kegiatan belajar mengajar di kelas masing-masing tidak diperbolehkan,\" pungkasnya. (der/fin)
Keputusan Dibukanya Sekolah Diserahkan pada Kepsek
Kamis 04-06-2020,06:14 WIB
Editor : ME
Kategori :