Keputusan KPU Digugat Bacalon Perseorangan, Slamet Riyanto Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Sabtu 29-02-2020,02:01 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, Slamet Riyanto mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menyusul data dukungan pendaftarannya sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo. Didampingi tim kuasa hukum dan para pendukungnya, Slamet dengan tenang mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan berkas permohonan sengketa, Jumat (28/2). Berkas tersebut langsung diterima oleh petugas Bawaslu untuk dilakukan verifikasi. \"Kami merasa ada yang janggal dari keputusan KPU yang menyatakan 5.538 data dukungan kepada saya untuk maju sebagai calon perseorangan dianggap TMS. Kedatangan saya di sini adalah untuk mencari keadilan,\" kata Slamet saat ditemui usai proses penyerahan berkas. Lebih lanjut Slamet berharap agar Bawaslu dapat memberikan keputusan yang adil dan bijak agar persoalan yang menghambatnya melaju sebagai calon dari jalur perseorangan dapat segera terselesaikan. Baca Juga KPU Purworejo Tolak Data Dukungan Calon Perseorangan \"Dalam proses verifikasi dukungan di KPU hingga dinyatakan TMS oleh KPU tim kami tidak ada yang menyaksikannya di sana. KPU juga gagal menyampaikan argumentasi yang kuat yang dapat kami terima sebagai alasan mengapa data dukungan kepada saya dinyatakan TMS,\" katanya. Slamet mengaku akan mengikuti proses perkara sengketa di Bawaslu ini sebagai upaya untuk memperoleh titik terang dan keadilan. Bawaslu sebagai penegak keadilan perkara Pilkada diharapkan dapat bekerja dan mengungkap fakta-fakta sesuai dengan aturan yang ada. \"Tim kuasa hukum akan bekerja mengawal proses ini agar sidang sengketa dapat berlangsung se transparan mungkin lantaran proses ini hasilnya ditunggu oleh masyarakat,\" katanya. Setelah berkas sengketa diserahkan, Slamet memiliki waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berkas jika dalam berkas permohonannya masih ada kekurangan. \"Ini tadi masih dalam proses verifikasi oleh petugas Bawaslu. Jika masih ada data yang kurang, pihak Bawaslu akan ngasih kabar,\" katanya. Sementara itu, anggota Bawaslu Ali Yafi saat dimintai konfirmasi mengungkapkan, proses sengketa ini merupakan hak dari pemohon untuk mendapatkan keadilan jika merasa dirugikan oleh termohon dalam hal ini KPU. \"Memang dalam aturan, setelah keluar berita acara dari KPU terkait data dukungannya yang dinyatakan TMS, yang bersangkutan memiliki waktu tiga hari untuk mengadukan perkara tersebut kepada Bawaslu. Saat ini berkas permohonan sedang di ferivikasi oleh petugas kami. Jika ternyata masih ada berkas yang belum lengkap, yang bersangkutan diberikan waktu selama tiga hari kerja untuk melengkapinya baru kemudian laporan itu kami proses,\" katanya. (luk)

Tags :
Kategori :

Terkait