Kesal Tak Terpilih Lagi...Mantan Kades Bawa Kabur Mobil Sampah Desa

Selasa 12-10-2021,13:15 WIB
Editor : ME

KENDAL, MAGELANGEKSPRES.COM - Mantan Kepala Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Muchtarom (45), dibekuk petugas Reskrim Polres Kendal di Exit Tol Pegandon, saat akan membawa mobil sampah milik desa yang dicurinya ke arah wilayah Pati. Pencurian itu dilakukan mantan Kades lantaran dendam politik kepada kepala desa yang saat ini menjabat. \"Saya yang rintis mobil sampah ini saat jabat Kades. Ada pemilihan lagi, dan kalah. Dari situ saya kesal,\" kata Muchtarom, mantan Kades Purwokerto saat gelar perkara di Polres, Senin (11/10/2021). Kekesalan semakin bertambah ketika enam orang yang menjadi anak buahnya semasa dirinya menjabat sebagai kepala desa disingkirkan oleh Kades terpilih dari pemerintahan desa. \"Gagal nyalon kades lagi, dan anak buah saya enam orang diberhentikan tanpa ada musyawarah. Itu yang jadi kekesalan bertambah. Mobil sampah tak ambil lalu saya bawa kabur,\" ungkapnya. Pencurian mobil sampah milik desa yang dilakukan mantan kades itu dengan cara lebih dahulu menduplikat kunci mobil pikap L-300 berplat nomor polisi G-1920-KL dengan cara meminjam kunci asli dari sopir mobil. Setelah mengganti nomor plat mobil dengan nomor palsu K 1911 UH, kemudian mantan kades yang sakit hati dendam politik itu membawa kabur mobil sampah milik desa yang dicurinya tersebut. \"Kenal baik dengan sopir. Tidak curiga saat kunci mobil sampah tak pinjam. Saya duplikat kuncinya membuat sendiri. Karena bingung mau ke mana, akhirnya mobil saya bawa ke Pati,\" ungkap Muchtarom. Dihadapan Kasatreskrim, mantan Kades Purwokerto menyesali perbuatannya dengan meminta maaf kepada warga Purwokerto. Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut. Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di parkiran mobil bak sampah Desa Purwokerto pagi hari. Tersangka mantan kades ini berhasil ditangkap petugas saat hendak masuk ke jalan tol membawa mobil sampah desa tersebut. \"Pinjam kunci dari sopir lalu diduplikatnya. Selama lima hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mencoba memasukkan kunci duplikat ke mobil. Mantan Kades ini mengaku kecewa dan sakit hati terhadap penghentian pengelolaan sampah di Desa Purwokerto,\" katanya. Atas perbuatannya, mantan Kades Purwokerto Muchtarom dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait