MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK versi revisi). Ketua KPK Firli Bahuri membantah kabar miring tersebut. Ia menegaskan, selama ini Jokowi tidak pernah berupaya mengintervensi KPK. Ia pun meyakini, Perpres KPK tidak akan dijadikan alat untuk mengintervensi kinerja komisi antirasuah. \"Enggak ada, enggak ada. Saya katakan presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK,\" ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/12). Bila ditelisik, Perpres KPK nantinya mengatur tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menempatkan lembaga antirasuah di bawah presiden. Hal ini, dikhawatirkan bakal menjadi bentuk intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap lembaga antirasuah. Menurut Firli, sejak awal tak ada kepentingan presiden menyetir KPK. Hal ini tak berlaku hanya pada pimpinan KPK jilid V saja, namun pimpinan lembaga antirasuah sebelum Firli Cs. \"Termasuk dengan kami. Termasuk dengan Dewan Pengawas. Presiden dengan jelas katakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK,\" kata Firli. Aktivis Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengkritik salah satu pasal dalam draf Perpres KPK. Pasal tersebut yakni Pasal 1 yang menyatakan Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara. Ia mengatakan, menempatkan KPK setara kementerian dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden justru meninggalkan semangat pembentukan lembaga antirasuah sejak awal. Ia pun memandang Perpres KPK rawan dengan konflik kepentingan. \"Sungguh merupakan kemunduran upaya pemberantasan korupsi nyata terjadi saat ini,\" kata Wawan. Tak hanya itu, Wawan juga menyebut Perpres KPK tidak sesuai dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), The Jakarta Principles, dan Colombo Commentary. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah sama sekali tak memiliki niat untuk melemahkan KPK. \"Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres. Dengan demikian tidak ada niat, itikad, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK,\" ucapnya. Ia pun menyampaikan, pemerintahan Jokowi memiliki komitmen serius untuk memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai bukti, kata dia, dengan dipilihnya sosok berintegritas dan memiliki rekam jejak mumpuni sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (riz/gw/fin)
Ketua KPK: Tak Pernah Diintervensi Presiden
Selasa 31-12-2019,04:00 WIB
Editor : ME
Kategori :