MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Komisi A DPRD Wonosobo meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan realokasi angggaran pilkada 2020. Sebab keputusan penundaan agenda lima tahunan itu belum ada kepastian dari pemerinah pusat. “Secara prinsip, jika kondisi mendesak kita sepakat anggaran pilkada 2020, yang kira –kira sebesar Rp56 miliar lebih itu dialosikan untuk penanganan covid 19, tapi kan harus terencana dan terukur,” ungkapnya kemarin. Menurutnya, KPUD Wonosobo sudah melakukan penundaan terhadap sejumlah tahapan pilkada seiring ditetapkanya status tanggap darurat. Tahapan yang seharusnya dijalankan itu kemudian ditunda. Sedangkan untuk pencoblosan masih menunggu dari pusat. “Dana pilkada untuk penangaan covid 19 itu boleh digunakan, yang penting dana yang 40 persen dana yang sudah ditranfer ke Bawaslu dan KPUD biarkan saja. Itu untuk langkah antisipasi jika pilkada tetap digelar di akhir tahun atau di awal tahun depan,” ujarnya Dijelaskan, bahwa realokasi anggaran pilkada tidak mudah sebab jika ada keputusan tetap dilaksanakan di tahun 2020 maka pemkab juga harus siap. Apalagi ini terkait regulasi, alokasi anggaran pilkada sudah didasarkan pada proses pembuatan APBD. Baca Juga Dua Pabrikan, Pastikan Beli Tembakau Temanggung “Penggunaan dana itu kami masih menunggu dana dari pusat, itu terkait dengan NPHD, itu sudah dialokasi sebesar Rp56 miliar. Kalau digunakan maka statusnya dipinjamkan, sehingga ada komitmen, sehingga kebutuhan untuk pilkada tetap dianggarkan,” katanya. Sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPU Wonosobo Asmak Khozin bahwa Komisi pemilihan menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah Wonosobo tahun 2020. Hal tersebut dilakukan seabgai upaya pencegahan dan penangan merebaknya virus corona atau covid-19. “SK sudah keluar, ada beberapa tahapan yang kami tunda, ini terkait dengan pencegahan virus corona. Ini juga dilakukan oleh seluruh KPU di kabupaten dan kota yang akan menggelar pilkada seretak,” ungkapnya. Menurutnya, penundaan tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor:135/PL.02-Kpt/3303/KPU-Kab/III/2020 tentang penundaan tyahapanpemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Wonosobo tahun 2020 dalam upaya pencegahan covid-19. Tahapan tersebut meliputi, pelantikan panitia pemungutan suara dan masa kerja panitia pemungutan suara. Kedua verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan pemutakhiran serta penyusunan daftara pemilih. Selain itu, KPU Wonosobo juga menerbitkan SK untuk penundaan masa kerja PPS dan juga pembentukan sekretariat PPS dalam pilkada serentak tahun 2020. Semuan penundaan tahapan tersebut bahkan tidak diketahui batas waktunya. “Semua penundaan itu belum diketahui hingga sampai kapan, atau batas waktu yang belum ditentukan,” pungkasnya. (gus)
Komisi A DPRD Wonosobo Minta Tak Terburu-Buru Realokasi Dana Pilkada
Rabu 08-04-2020,02:50 WIB
Editor : ME
Kategori :