JAKARTA - Upaya pemerintah merevisi peraturan menteri (Permen) nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa mengancam keuangan perusahaan tersebut. Apalagi dalam permen tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang sedang diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk diundangkan tersebut, besaran pemberian kompensasi meningkat drastis. Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100 persen, lalu pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi, besarannya menjadi 200 persen. Apabila berjam-jam, akan mencapai 300 persen sekaligus batas maksimum pemberian kompensasi. Terkait besaran kompensasi hingga 300 persen, Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, PLN akan mengikuti pemerintah, jika regulasi itu diterapkan. Saat ini rumusan kompensasi baru sedang digodok Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). \"Semua kita kembali ke pemerintah, PLN kan under regulated pemerintah,\" kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8). Dikatakannya, jika kompensasi pemadaman listrik ditingkatkan lebih dari 100 persen, maka PLN harus memperkuat sistem kelistrikannya. Caranya dengan menambah jaringan. Dengan demikian, maka akan berdampak dengan kenaikan investasi perusahaan. \"Kalau kondisinya seperti itu Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini,\" katanya. PLN, menurutnya, akan mengembalikan pilihan tersebut ke pemerintah. Saat ini PLN masih berhitung kenaikan investasi untuk memperkuat sistem kelistrikan di Jawa-Bali. \"Semua dihitung terhadap biaya itu lagi kita hitung. Tidak ada diskusi, ya tidak apa-apa kita kembalikan,\" tandasnya. Semantara Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pemberian kompensasi akibat blackout harus berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan PLN. \"Kalau kompensasi semakin besar, dikhawatirkan PLN terancam bangkrut,\" katanya, kemarin. Untuk itu, dia mengharapkan perubahan Permen harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan. \"Kalau benar bangkrut, PLN akan berubah menjadi perusahaan lilin negara Pada saat itu, bangsa Indonesia kembali ke zaman batu dalam kegelapan. Pasalnya, PLN merupakan BUMN satu-satunya yang mengusahakan setrum,\" katanya. (gw/fin)
Kompensasi 300 Persen, PLN Terancam Bangkrut
Selasa 13-08-2019,03:20 WIB
Editor : ME
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:47 WIB
Sempat Tersumbat Sampah, Aliran Teknik Irigasi Kali Bening di Kota Magelang Kembali Lancar
Minggu 19-04-2026,20:03 WIB
PKB Kabupaten Magelang Teguhkan Komitmen Bela Rakyat dan Penguatan Kaderisasi Lewat Muscab
Minggu 19-04-2026,19:45 WIB
Phillip Iswardono Rayakan 20 Tahun Berkarya Lewat Pergelaran Menyuluh Wastra Menoreh Jejak
Minggu 19-04-2026,21:33 WIB
Mentan Amran Bersama Mahasiswa, Guru Besar, dan Pakar Pertanian Tinjau Gudang Bulog Jawa Timur
Senin 20-04-2026,08:06 WIB
Akademisi dan Mahasiswa: Swasembada Pangan Bukan Isapan Jempol Belaka
Terkini
Senin 20-04-2026,17:00 WIB
Alihkan Tunjangan ASN ke UMKM, Pemkab Magelang Luncurkan Program Belonjo Warung Tonggo
Senin 20-04-2026,16:00 WIB
Sentil Perangkat Daerah, Bupati Grengseng Tuntut Rakor POK Kabupaten Magelang Bawa Dampak Nyata
Senin 20-04-2026,15:37 WIB
Jessica, Siswa SMKN 3 Magelang Raih Juara 3 LKS Jateng 2026 Bidang Hotel Reception
Senin 20-04-2026,15:00 WIB
Awas Ditilang! Jalan Pajajaran Belakang RSUD Tidar Kota Magelang Bakal Terapkan Satu Arah Lagi
Senin 20-04-2026,14:55 WIB