Komplotan Penipuan Uang Asing Dibekuk Polisi

Jumat 15-02-2019,08:08 WIB
Editor : ME

Korban Tertipu Puluhan Juta MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil meringkus empat tersangka kasus penipuan dengan modus jasa penukaran mata uang asing. Keempat tersangka yang salah satunya adalah perempuan itu berasal dari wilayah Jawa Timur. Saat ini, komplotan penipu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp52 juta. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan komplotan itu di antaranya Amir Hamzah alias Baba Liong (58), Siti Asiyah alias Dewi Ratnasari (52), Tetra Kusuma Sarjana alias Rehan (58), dan Zaenal Abidin (42). Seluruh tersangka berasal dari Jakarta. Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Ratna Wilis (64) warga Kampung Samban Utara, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan. Idham merincikan sebelum kejadian, korban yang merupakan pensiunan PNS itu sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Ikhlas Kota Magelang, Kamis (3/1/) lalu. Tiba-tiba ia berpapasan dengan tersangka Rehan yang mengaku orang Singapura dan berpura-pura sedang mencari sebuah alamat. ”Tersangka ini bertanya pada korban menggunakan bahasa atau logat Melayu, pura-pura cari alamat. Tersangka juga bertanya tempat penukaran uang dolar Belarus,” kata Idham dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Kamis (14/2). Pada waktu bersamaan, datang tersangka lain bernama Zaenal yang menggunakan kendaraan roda empat dan turun untuk mendekati korban. Mereka kemudian bersama-sama mengajak korban naik mobil menuju bank untuk menukarkan uang dolar Belarus yang sudah tidak berlaku. ”Korban ikut ke bank, dibujuk oleh tersangka Dewi dan lainnya. Saat itu semua tersangka seolah-olah tidak kenal, berpura-pura menjadi orang baik hendak menolong,” jelasnya. Sesampainya di sebuah bank di kawasan Jalan Ikhlas, lanjut Idham, tersangka turun dan berpura-pura masuk bank untuk menukar uang. Tersangka kembali lagi membawa puluhan lembar uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang ditunjukkan kepada korban. ”Melihat hal tersebut, rupanya korban tergiur untuk menukar uang yang diambil dari bank sebesar Rp80 juta dengan uang dollar Belarusia. Padahal ratusan lembar uang yang ditunjukkan tersangka itu sebenarnya adalah uang mainan,” kata Idham. Idham menjelaskan bahwa para tersangka berhasil ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini sudah melakukan aksi yang sama di berbagai daerah, seperti Subang dan Sukabumi. Sementara itu, salah satu tersangka Rehan, mengaku menyasar korban yang terlihat sendiri dan tampak seperti orang berada. Ia pun berpura-pura sebagai warga negara Singapura dengan menggunakan logat Bahasa Melayu. “Memilih ibu itu secara kebetulan saja, kok facenya kayak orang berada. Saya menggunakan logat Bahasa Melayu, supaya dia (korban) percaya,” kata Rehan. Ia sendiri lihai berbahasa Melayu lantaran suka menirukan dialog dalam serial kartun asal negeri Jiran, Upin Ipin. ”Saya bisa (Bahasa Melayu), karena sering lihat Upin Ipin, dari situ saya belajar menirukan,” ucapnya. Para tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp14,4 juta dan 17 lembar uang dolar Belarus @1.000 dolar yang sudah tidak  berlaku. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp9,8 juta, 64 lembar uang dolar Belarus @1.000 dollar yang sudah tidak berlaku, 103 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu dan 166 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu, dan uang tunai sebesar Rp17,07 juta. (wid)

Tags :
Kategori :

Terkait