Konvoi Bawa Celurit, Sekelompok Pemuda Diamankan

Rabu 26-02-2020,02:21 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Ulah sekelompok anak muda yang meresahkan masyarakat akhirnya diendus oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, petugas Polres setempat juga mengamankan sejumlah barang bukti dari sekelompok pemuda tersebut. Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, terungkapnya tindakan meresahkan masyarakat ini, bermula dari unggahan video yang tengah viral dimasyarakat. Unggahan video tersebut berisikan sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam berupa celurit dan gir sepeda motor yang diikat dengan webing atau sabuk. \"Dalam video itu sekelompok pemuda ini dengan mengendarai sepeda motor berkonvoi dijalan raya, selama berkonvoi itu sekelompok pemuda ini mengacung-acungkan celurit dan menyeret gir sepeda motor yang suda diikat dengan webing tersebut,\" terang Kapolres, Selasa (25/2). Kemudian lanjutnya, dari unggahan video ini, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas mendapatkan informasi terkait dengan sekolompok pemuda tersebut. \"Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan nama-nama dari sekelompok pemuda tersebut,\" terangnya. Menurutnya, setelah dipastikan akan nama dan alamat dari sekelompok pemuda ini, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda-pemuda yang notabenya masih berstatus sebagai pelajar di SMK Swasta di Temanggung. Baca juga Diduga Rem Blong, Truk Tronton Pengangkut Material Terguling di Jalur Kledung-Kertek \"Ada empat pemuda yang sudah diamankan, mereka sekarang sedang menjalani proses penyelidikan lanjutan untuk proses hukum yang lebih lanjut,\" katanya. Dikatakan, meskipun belum melakukan tindak kriminal, namun tindakan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga memang sangat perlu ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. \"Meskipun mereka ini masih dibawah umur namun proses hukum tetap berjalan,\" katanya. Dari kasus ini diamankan empat pemuda, yang kemudiandiwajibkan untuk lapor ke Polres Temanggung. Mereka juga wajib menjalani proses penyelidikan. \"Untuk sementara ini memang wajib lapor, dan proses hukum terus berjalan, saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan,\" terang Kapolres. Selainitu, diamankan juga beberapa barang bukti diantaranya, empat buah celurit, empat buah gir diikat dengan webing, sepeda motor crf merah tanpa nomor polisi, Honda Beat dengan nomor polisi AA 6589 DY dan sejumlah barang bukti lainnya. \"Empat tersangka masih dibawah umur, mereka masih menjalani proses penyelidikan. Mereka juga diancam dengan Undang-Undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,\" tandasnya. Sementara itu salah satu pemuda yang dibekuk petugas Polres Temanggung menuturkan, dirinya bersama teman-teman sebayanya memang berkonvoi dengan sepeda motor dan membawa senjata tajam berupa celurit. Konvoi dengan mengayun-ayunkan senjata tajam tersebut kemudian direkam oleh salah satu anggota dari kelompok mereka ini. Kemudian hasil rekamannya diunggah. \"Hanya untuk menandakan, jika kami itu ada. Video itu sebenarnya ditujukan kepada gengster 60,\" ungkap AB (bukan nama sebenarnya) salah satu tersangka. Karena sebelumnya menurut AB, salah satu dari teman mereka ditodong dengan menggunakan senjata tajam oleh gengster 60. Dari situ kemudian, teman-teman berkumpul di Jubuk Parakan pada malam Minggu, kemudian konvoi ke jalan Kedu Temanggung dengan membawa senjata tajam. \"Baru sekali, hanya untuk menakuti saja,\" tuturnya.(set)

Tags :
Kategori :

Terkait