MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Proses hukum atas laporan penganiayaan yang dituduhkan kepada Vinsa, warga Kewaluhan, Secang, Kabupaten Magelang terus berlanjut. Rabu (17/2/2021), dua saksi dihadirkan oleh pihak penasehat hukum Vinsa, guna memberikan keterangan terkait kebenaran kasus tersebut. \"Hari ini dua saksi kami hadirkan guna memberikan keterangan kepada penyidik Polres Magelang. Kami sangat menyayangkan adanya laporan kepada Vinsa. Karena sebenarnya dia korban penganiayaan, tetapi malah dituduh menganiaya,\" jelas Gunawan Setyapribadi, penasehat hukum Vinsa. Seperti diketahui, pada 26 November 2020 lalu, beberapa orang merusak rumah Vinsa, serta melakukan pemukulan dan penyetruman terhadap dia dan anaknya. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Magelang menangkap 6 orang pelaku. Baca Juga Pengcab Paralayang Kabupaten Magelang Terbentuk, Mul Budi Santoso Ditetapkan Sebagai Ketua Umum \"Kita memberikan apresiasi terhadap Polres bergerak dengan cepat. Namun selang beberapa hari, muncul pelaporan terhadap Vinsa kepada Polres Magelang, juga atas tuduhan penganiayaan,\" ucap Gunawan. Menurut Gunawan, tuduhan kepada Vinsa, dilayangkan oleh pelapor berinisial YK. Vinsa dituduh melakukan penganiayaan pada pertunjukkan kesenian jatilan di Secang pada 23 November 2020. \"Kami sayangkan pelaporan terjadi setelah tertangkapnya 6 pelaku penganiayaan dan pengerusakan rumah Vinsa 28 November 2020 lalu, \" jelasnya. Kendati demikian, menurut Gunawan, pihaknya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum atas adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, apabila Vinsa tidak terbukti melakukan penganiayaan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan balik YK. Karena telah mencemarkan nama baik kliennya tersebut. Gunawan menambahkan, sebelum pemeriksaan dua saksi pada Rabu (17/2/2021), Vinsa juga telah dimintai keterangan oleh Polres Magelang. Berdasarkan keterangan Vinsa, sebenarnya yang awalnya ada masalah dengan YK adalah rekannya, bukan dia. \"YK melaporkan Vinsa telah menganiaya dirinya sehingga menimbulkan luka, kita tanyakan bukti visum yang sudah cukup lama itu apakah bisa dipertanggung jawabkan ?,\" jelasnya.(cha).
Korban Penganiayaan, Malah Dituduh Menganiaya, Polres Magelang Mulai Periksa Sejumlah Saksi
Jumat 19-02-2021,01:50 WIB
Editor : ME
Kategori :