Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Donomulyo Jalani Sidang

Kamis 19-03-2020,01:43 WIB
Editor : ME

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Anwari (50) mantan Kades Donomulyo Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang saat ini sedang menjalani proses sidang kasus korupsi dana desa. Tersangka tersebut terbukti melakukan korupsi Dana Desa total kurang lebih sebesar Rp400 juta. Uang itu berasal dari tiga program infrastruktur desa fiktif, yakni pipanisasi, jalan usaha tani dan talud. Serta dari satu program infrastruktur pembangunan gedung olahraga yang tidak sesuai dengan spek. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rivo CH.M. Medellu mengatakan, dalam kasus tersebut kepala desa memegang dan membelanjakan dana desa sendiri, bukan bendaharanya. “Mantan kades ini melakukan aksinya sekitar tahun 2018-2019. Dan kasus ini terungkap setelah tersangka mencalonkan menjadi pilkades kemarin dan kalah. Dan dari pengakuan tersangka kepada kami kemarin saat penyelidikan, uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rivo CH.M. Baca Juga Selewengkan Aset, ASN Pemkab Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka Kini tersangka sudah mengikuti persidangan untuk kesekian kalinya. Pada sidang Rabu (18/3) agendanya mendengarkan saksi yang meringankanya. Dan rencana 5-6 kali sidang lagi yang akan diikuti tersangka ini hingga putusan. Terkait dengan laporan aduan dana desa Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang terima 10 laporan aduan penyelewengan dana desa, sejak tahun 2019 hingga Maret 2020. Dari laporan tersebut satu kasus sudah dalam tahap persidangan di pengadilan. “Dan dari 9 laporan tersisa, satu kasus sedang proses masuk ke timsus penyidik, jadi total ada 10 laporan,” terang Rivo. Menurut Rivo, pihaknya banyak menerima laporan terkait penyelewengan dana desa, namun tidak disertai data dan bukti yang lengkap. “Sebenarnya banyak laporan, tapi laporan tanpa barang bukti yang jelas. Ada juga yang nominalnya dibawah Rp 50 juta sehingga kita serahkan ke Inspektorat Kabupaten Magelang,” terang Rivo. Rivo menambahkan, bila laporan yang diserahkan ke Inspektorat tidak mampu maka pihaknya juga siap menangani perkara tersebut “Kita tetap siap semisal laporan ini harus kita tangani untuk proses penyelidikan lanjutan,” ujarnya. Rivo juga menyampaikan agar bila ada laporan kasus penyelewengan dana desa, agar bukti dan data dilengkapi serta jelas yang bisa dikaji dalam penyelidikan. “Saya berpesan, untuk warga yang mengetahui dan melaporkan penyimpangan dana desa, tolong lengkapi dengan barang bukti jelas yang bisa dikaji dan dilanjutkan penyelidikan. Jika barang bukti hanya tanda tangan warga dan kurang detail maka tidak bisa diselidiki,” pungkas Rivo.(cha).

Tags :
Kategori :

Terkait