MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Kepala Satgar Pencegahan Unit Koordinasi Wilayah V KPK Kunto Ariawan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Purworejo terkait adanya potensi bocornya pajak sehingga menimbulkan sumbangan pendapatan asli daerah (PAD) kurang maksimal. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sosialasisi E-Monitoring Pajak Daerah kepada Wajib Pajak/Wajib Pungut Pajak, Jumat (29/11) di Ruang Arahiwan Setda Purworejo. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Frans Suharmaji SE, Kajari Purworejo Alex Rahman SH MH, Sekda Drs Said Romadhon, pejabat OPD terkait, dan para wajib pajak/wajib pungut pajak. Menurut Kunto, ada tiga penyebab potensi kehilangan yang yang biasa terjadi. Yakni, pertama pemda dalam memungutkanya tidak benar. Kedua, dari oknum karyawan wajib pajak yang tidak melaporkan secara benar. Ketiga, oknum pengusaha yang sengaja tidak menyetorkan sesuai pungutan pajak yang didapat. Baca Juga Pabrik Kayu Lapis di Pakis Terbakar, Rugi Rp15 Juta “Dengan penerapan sistem e-monitoring pajak daerah diharapkan dapat untuk mencegah potensi terjadinya kehilangan penerimaan daerah,” imuh Kunto. Kunto menambahkan, jika KPK hadir dalam sosialisasi ini dalam rangka upaya pencegakan tindak pidana korupsi. Jadi selain melakukan upaya penindakan, KPK juga bertugas untuk melakukan upaya pencegahan. “Pada tahun 2019, KPK membentuk Unit Koordinasi Wilayah. Kami juga melakukan kegiatan ini diseluruh Indonesia dalam rangka optimalisasi PAD,\" katanya. Dikatakan Kunto, potensi untuk meningkatkan PAD yang berhasil ditingkatkan pada tahun 2019 ini mencapai Rp2,2 triliun. Angka itu cukup besar, dalam rangka upaya mengurangi ketergantungan pemda kepada pemerintah pusat. Karena untuk membangun, pemda membutuhkan biaya. Mulai tahun 2016, pihaknya juga melakukan intervensi di delapan area mulai dari tahap penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, managemen ASN, dana desa hingga optimalisasi PAD. Delapan area ini menjadi perhatian karena dinilai paling sering terjadi tindak korupsi. “Upaya pencegakan di Purworejo dinilai cukup bagus karena menduduki peringkat ketiga di Jawa Tengah dengan perolehan 85 persen, sudah diatas nasioanl nasional sebesar 55%,” ungkap Kunto. Baca Juga Pemkab Magelang Dapat Penghargaan Opini WTP dari Kanwil DJPK Jawa Tengah Sementara itu, Bupati Agus Bastian dalam sambutannya mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan Pemkab Purworejo untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak. Salah satunya melalui sistem e-Monitoring Pajak Daerah atau Monitoring Online Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah. “Ini merupakan suatu bentuk kerjasama dalam rangka perekaman data transaksi usaha, sebagai upaya peningkatan akuntabilitas kepada masyarakat atas penyelenggaraan Pajak Daerah,” ungkapnya. Sistem ini merupakan upaya peningkatan dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, upaya preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terlibat dalam tindakan koruptif. “Sistem ini diterapkan sebagai upaya menunjukkan tata kelola pemerintah yang baik kepada wajib pajak/wajib pungut. Di samping itu, manfaat atas penerapan sistem ini adalah dapat terhindar dari laporan internal fiktif,” imbuhnya. (luk)
KPK Ingatkan Potensi Kebocoran Pajak di Purworejo
Sabtu 30-11-2019,03:07 WIB
Editor : ME
Kategori :