KPK Tolak Revisi UU

Jumat 06-09-2019,03:34 WIB
Editor : ME

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Usulan tersebut telah disetujui seluruh fraksi di DPR dalam Sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penoalakan karena materi muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU KPK rentan melumpuhkan fungsi-fungsi komisi antirasuah sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi. \"KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,\" ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/9). Agus menyatakan, KPK sudah pernah menyampaikan perubahan UU KPK belum dibutuhkan. Apalagi, sambungnya, pembahasan RUU yang dilakukan secara diam-diam menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mau melibatkan masyarakat. Selain perihal RUU KPK, Agus juga menyoroti proses pembahasan RUU KUHP yang jika disahkan menjadi UU akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi. \"Sehingga keberadaan KPK terancam,\" tuturnya. Agus pun mengakui, DPR memiliki kewenangan untuk menyusun RUU inisiatif. Akan tetapi, kata dia, KPK meminta agar wewenang tersebut tidak digunakan untuk melemahkan serta melumpuhkan KPK. \"KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-Undang jika presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut,\" ucapnya. Ia menegaskan, KPK percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten dengan pernyataannya yang tidak akan melemahkan KPK. Terlebih, lanjutnya, Jokowi saat ini memiliki sejumlah agenda penting. Menurut Agus, jangan sampai polemik revisi UU KPK serta upaya pelemahan ini mengaburkan konsentrasi Jokowi dalam melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. \"Sehingga, KPK berharap presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan KUHP tersebut,\" tegasnya. Sedikitnya terdapat sembilan poin yang dipermasalahkan KPK dalam draf RUU tersebut. Pertama, yakni terancamnya independensi KPK. \"KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat. Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan berksiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,\" papar Agus. Kedua, perihal poin penyadapan. Dijelaskan Agus, poin tersebut mengatur penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Padahal, Dewan Pengawas diwajibkan menyampaikan laporan pada DPR setiap tahunnya. Penyadapan pun diberikan batas waktu selama tiga bulan. Padahal, sambung Agus, berdasarkan pengalaman KPK menangani kasus, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan matang. Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang. \"Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan,\" tandas Agus. Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Dengan adanya Dewan pengawas, menurut Agus, menambah panjang birokrasi penanganan perkara. Karena, RUU tersebut juga mengatur sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus seizin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Selanjutnya, mengenai sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi. RUU KPK mengatur penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan lenyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. \"Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat lenyelidik dan lenyidik sendiri,\" ucap Agus. Selain itu, penuntutan lerkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan lerkara di lenuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses lenuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Sama halnya dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang pembahasan revisi UU KPK secara diam-diam menunjukkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan tidak ingin berkonsultasi dengan masyarakat. Bahkan dirinya menyebut pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat. \" Karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,\" tegas Laode. Seperti diketahui, Seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. (riz/gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait